Padang – Mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Razilu mengatakan Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan Visi 2030, dimana visi tersebut merupakan sebuah inisiatif besar untuk mengurangi ketergantungan ekonomi mereka pada minyak, sekaligus mendorong sektor-sektor strategis lain, termasuk sektor pariwisata dan penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah.
“Perubahan kebijakan yang begitu signifikan ini mengharuskan negara-negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia, untuk segera beradaptasi. Salah satu aspek penting yang perlu kita antisipasi adalah dampaknya terhadap pengelolaan keuangan haji,” katanya saat memberikan keynote speech di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis (26/09/2024).
Razilu menambahkan, perubahan paradigma dalam kebijakan haji dan umrah yang dibawa oleh Visi 2030 ini mencakup: Peningkatan kapasitas jamaah haji/ umrah menjadi lebih dari 30 juta jamaah pada 2030; Modernisasi infrastruktur dan layanan haji yang berbasis teknologi; serta Diversifikasi sumber pendapatan melalui peningkatan biaya dan perubahan sistem layanan haji dan umrah.
Ia melanjutkan, pengelolaan keuangan Haji oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Indonesia menemui beberapa kendala dalam konteks perubahan kebijakan haji Kerajaan Arab Saudi diantaranya adalah; Regulasi yang Belum Mendukung Paradigma Baru; Kebutuhan Terobosan dalam Investasi Keuangan Haji; dan Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel.
Hal inilah dapat mendorong pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan regulasi mengenai pengelolaan keuangan haji dan upaya reformasi regulasi.
“Saya ingin mengutip perkataan, Alm. Prof. Dr. Muladi, S.H., yang menyatakan bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang diselenggarakan secara baik,” ujarnya
Sejalan dengan hal tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas keterbukaan, yaitu transparansi dalam penetapan kebijakan publik dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan yang mencakup perencanaan, persiapan, penyusunan, hingga pembahasan.
Kemudian, Ia menjelaskan untuk Menghadapi tantangan politik hukum dan masalah tata kelola keuangan haji, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan, yaitu; Reformasi Regulasi; Diversifikasi Investasi Dana Haji; dan Membangun Forum Diskusi Hukum Internasional.
“Kita semua memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan haji yang lebih baik dan transparan demi kemaslahatan umat, oleh karenanya sumbangsih pemikiran para hadirin yang hadir dalam kesempatan hari ini akan tercatat sebagai kontribusi berharga dalam menyempurnakan Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014,” pungkasnya
Pada kesempatan ini, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu memperoleh cendera mata dari Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji Indonesia yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal, Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Fadlul Imansyah, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Sekjen MUI RI, Amirsyah Tambunan, Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumbar, para mahasiswa, serta tamu undangan lainnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)