Padang – Sebanyak 10 Desa/ Nagari di Provinsi Sumatera Barat mengikuti seleksi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2024 di hari pertama, Senin (22/04/2024) bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah. PJA ini merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kesepuluh Desa/ Nagari tersebut berasal dari Kabupaten Agam yang diikuti sebanyak 2 desa, Kabupaten Padang Pariaman yang diikuti sebanyak 6 Desa, dan Kota Padang yang diikuti sebanyak 2 Desa.
Seleksi tersebut melibatkan berbagai instansi terkait selaku Panitia Seleksi Daerah (Panselda), yaitu Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, dan Pengadilan Tinggi Padang.
Sebagai memimpin dari jalannya seleksi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan pelaksanaan seleksi tingkat provinsi dilakukan mulai tanggal 22 April hingga 25 April mendatang. Desa/ Nagari yang lolos pada tahap provinsi merupakan Desa/ Nagari yang mendapatkan nilai minimal yang telah ditentukan.
“Peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi daerah provinsi dan seleksi oleh panitia seleksi nasional yang akan dilaksanakan hingga Mei mendatang”. Katanya
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa hasil seleksi nasional rencananya akan diumumkan pada pertengahan Bulan Mei 2024.
Dalam tahapan seleksi, Panselda melakukan pemeriksaan dan menilai bukti pengalaman dalam sengketa berdasarkan kompleksitas kasus yang terbagi atas kompleksitas kasus rendah, ringan, sedang, dan berat malalui wawancara secara eksklusif terhadap peserta.
“Kompleksitas kasus rendah diberikan apabila berkas substansi tidak teridentifikasi atau tidak sesuai dengan konteks penyelesian sengketa”. Ujarnya
Untuk kompleksitas kasus ringan yaitu permasalahan antar masyarakat dalam suatu desa seperti kenakalan remaja, sengketa waris, hibah, perselisihan antar saudara, dan lain sebagainya.
Dalam kasus sedang, lanjutnya, diberikan terkait permasalahan antar masyarakat, lintas desa, atau warga pendatang.
“Sengketa pada kasus sedang berupa kepemilikkan tanah, pelanggaran hukum adat, perselisihan, dan pengeroyokan”. Jelasnya
Kemudian pada kasus yang berat adalah permasalahan struktural yang berkaitan antara desa dengan pemerintah atau badan usaha, contohnya permasalahan pada bidang sumber daya alam, lingkungan, diskriminasi, hingga pelanggaran unsur SARA.
Pada seleksi PJA ini terdapat 2 (dua) kategori penilaian, yaitu kategori Non Litigation Peacemaker (NLP) dan kategori Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ).
Pada kategori NLP, terdapat 4 (empat) indikator penilaian, yaitu; pengalaman dalam penyelesaian sengketa dengan bobot nilai sebesar 25%; Kebijakan yang SIAP (Solutif, Inklusif, Akomodatif, dan Partisipatif) dengan bobot nilai sebesar 25%; Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung dengan bobot nilai sebesar 25%; dan Inovasi dalam penyelesaian sengketa dengan bobot nilai sebesar 25%.
Sedangkan pada kategori ASJ, terdapat 7 (tujuh) indikator penilaian, yaitu; Upaya menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja dengan bobot nilai sebesar 10%; Upaya program pemberdayaan masyarakat dalam mendorong UMKM dengan bobot nilai 10%; Pengelolaan potensi alam wisata budaya dengan nilai 10%; Kegiatan penyuluhan hukum dengan bobot 10%; Kelompok keluarga sadar hukum dengan bobot nilai sebesar 10%; Kebijakan yang TUMBUH (Transparan, Unggulan, Mandiri, Berdaya, Unik, Harmonis) dengan bobot 30%; dan Inovasi dalam menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi dan pariwisata dengan bobot sebesar 20%.
Untuk diketahui, seleksi pada tahap provinsi ini diikuti oleh sebanyak 48 desa/ nagari yang terdiri dari 47 desa/ nagari pada kategori NLP dan sebanyak 30 desa/ nagari pada kategori ASJ. (Humas Kemenkumham Sumbar)