Padang - Zona Integritas pada hakikatnya merupakan miniatur dari penerapan Reformasi Birokrasi di tingkat Instansi Pemerintah, dimana hal ini bertujuan untuk mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti-korupsi berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Ini sebetulnya inti dari pembangunan zona integritas, namun yang terpenting adalah inovasi dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” kata Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso di Hall Kantor Wilayah, Kamis (10/10).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan dari tahun 2015 sampai tahun 2023 capaian pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM Kementerian Hukum dan HAM satuan kerja berpredikat WBK mencapai 220 termasuk 7 diantaranya dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Kemudian satuan kerja berpertingkat WBBM 21 Jumlahnya sehingga total satuan kerja yang sudah mencapai predikat WBK/ WBBM berjumlah 241 satuan kerja.
“Dilihat dari pemantauan yang sedang berlangsung hingga saat ini, kemungkinan besar akan terus bertambah,” sambungnya.
Pelaksanaan program/ kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat/ stakeholder sangat perlu ditingkatkan sebagai bentuk sinergitas sehingga kinerja organisasi dapat berjalan dengan lancar.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri, kita perlu orang lain untuk bekerjasama, untuk itu saya ingatkan kembali kepada seluruh jajaran tetaplah perkuat sinergitas terhadap instansi/ lembaga lain,” tegasnya.
Disamping itu, pelayanan kepada masyarakat baik sebagai kewajiban maupun sebagai kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyakarat yang manusiawi.
“Lakukan tugas dengan maksimal, kita adalah pelayanan masyarakat. Ini merupakan sebuah koharmatan,” lanjutnya. ASN yang profesional memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Alasan orang jadi ASN ini bermacam-macam, akan tetapi teruslah bekerja secara maksimal, jangan menyalahgunakan wewenang yang berakhir pada hukuman disiplin,” tuturnya.
Ia menginformasikan, berdasarkan rekapitulasi data hukuman disiplin, terdapat penurunan yang signifikan dari tahun 2023 hingga 2024.
“Profesionalisme birokrasi dipengaruhi oleh mindset pada ASN-nya,” pungkas Iwan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal mengatakan penguatan yang disampaikan oleh Inspektur Wilayah III hendaknya dipahami dan tidak terjadi pelanggaran.
“Saya minta kepada teman-teman hendaknya memahami apa yang disampaikan oleh Bapak Irwil III,” katanya.
Dalam kegiatan ini tampak hadir seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Para Kepala Satuan Kerja, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, serta seluruh ASN Kemenkumham Sumbar baik yang hadir langsung maupun secara virtual. (Humas Kemenkumham Sumbar)