Padang – Peserta Seleksi wajib mengetahui segala aturan yang ditetapkan berdasarkan pengumuman yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor: SEK-KP.02.01-448 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi saat memantau jalannya seleksi.
Ia mengungkapkan bahwa dari hari pertama seleksi hingga hari ketujuh ini masih banyak peserta yang melakukan kesalahan.
“Kami menemukan peserta yang memakai kemeja putih yang bercorak, celana abu-abu, tidak membawa kartu identitas asli, bahkan datang terlambat,” kata Ketua Panitia Daerah di Wilayah Sumatera Barat itu, Jum’at (25/10/2024).
Di Gedung Convention Center Universitas Putera Indonesia (YPTK) Padang sebagai titik lokasi pelaksanaan SKD, panitia juga menemukan beberapa barang yang dibawa peserta selain kelengkapan yang harus dibawa peserta.
“Peserta tidak diperkenankan membawa kelengkapan selain kartu ujian, identitas asli, dan pensil. Namun kami masih menemukan selain ketiga barang tersebut sedangkan kami telah menyediakan loker sebagai tempat penyimpanan barang,” ujarnya
Disamping itu, Ia juga menemukan peserta yang berpenampilan tidak sesuai pada saat peserta yang bersangkutan melakukan pendaftaran CPNS sehingga sistem tidak bisa mendeteksi wajah peserta.
“Saya menghimbau agar peserta datang sesuai penampilan saat mendaftar CPNS supaya dapat terbaca oleh sistem,” terang Ramelan
Oleh karenanya, untuk mengantisipasi hal tersebut panitia seleksi yang terdiri dari panitia daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham menyediakan pos Bypass guna pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tes yang akan dijalani apakah benar-benar peserta yang bersangkutan.
Padahal, lanjutnya, pihaknya telah memberikan informasi secara sangat rinci perihal aturan seleksi SKD ini.
“Kami telah memberikan informasi kepada masyarakat secara massive melalui website, berbagai media sosial yang dimiliki, hingga melakukan podcast langsung di RRI Padang yang dapat dilihat melalu channel Youtube,” jelasnya
Meski begitu, Ia mengharapkan peserta yang akan melakukan SKD betul-betul memahami aturan yang ditetapkan demi kelancaran berbagai tahapan yang dilalui.
SKD hari ini diikuti sebanyak 903 orang peserta yang dibagi dalam 2 (dua) sesi. (Humas Kemenkumham Sumbar)