Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah menerapkan Aplikasi Bersih Rekrutmen (ABR) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga hari keenam ini, Kamis (24/10/2024).
“Aplikasi ini sebagai alat bantu pendukung dalam tahapan seleksi untuk mendeteksi kecurangan yang dilakukan peserta,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal.
Ia mengungkapkan bahwa aplikasi ini telah digunakan pada SKD penerimaan Calon Taruna/ Taruni Poltekpin dalam beberapa waktu yang lalu. Dan sekarang pihaknya menggunakannya kembali pada SKD CPNS tahun ini.
“Beberapa waktu yang lalu kami telah menggunakan ABR pada SKD Catar Poltekpin, dan sekarang SKD CPNS kami gunakan kembali,” jelasnya
Ia mengungkapkan, ABR terlahir dari hasil inovasi Reza Adityas Ananda Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada tahun 2023 yang dikembangkan secara mandiri dengan semangat menciptakan proses rekruitmen bersih, transparan dan menghindari praktik kecurangan peserta.
Menurutnya, ABR dapat mendeteksi joki pada seleksi penerimaan pegawai yang telah dibuktikan dengan tertangkapnya 11 joki pada tahun 2023 di 4 wilayah seleksi.
Dengan hadirnya ABR, diharapkan proses penerimaan pegawai dan sekolah kedinasan menjadi lebih transparan, objektif dan bersih dari praktik kecurangan.
Meski begitu, panitia penerimaan CPNS Kemenkumham telah menyiapkan layanan pengaduan bagi para peserta SKD. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62878 4030 2006.
"Disamping memanfaatkan teknologi pengawasan yang telah teruji, kami juga tetap membuka layanan pengaduan melalui laporan pada helpdesk yang kami miliki, pastinya kami semua berkomitmen untuk seleksi yang jujur dan adil," ungkapnya
Pada bagian terpisah, Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi menyampaikan bahwa di hari keenam SKD CPNS yang dilaksanakan di Gedung Convention Center Universitas Putera Indonesia diikuti sebanyak 1.802 orang peserta yang dibagi kedalam 4 (empat) sesi.
Menurut Ramelan, 5 (lima) menit sebelum ujian dimulai pin sesi akan ditutup oleh sistem dan peserta tidak dapat mengikuti ujian sehingga dinyatakan gugur.
“Kami masih menemukan beberapa peserta yang terlambat sehingga tidak bisa mengikuti ujian. Oleh karena itu, saya selaku Ketua Panitia Daerah menghimbau agar datang 90 menit sebelum ujian dimulai,” katanya
Selain itu, kartu ujian, identitas asli, dan pensil merupakan kelengkapan yang wajib dibawa oleh peserta ke ruang ujian. (Humas Kemenkumham Sumbar)