Padang Aro – Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Hukum, Febriandi dan Kepala Subbidang FPPHD/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan beserta Perancang Peraturan Perundang-undnagan dan Analis Hukum melaksanakan 4 (empat) kegiatan di Kabupaten Solok Selatan Pada hari Rabu sampai dengan Jumat, tanggal 5 sampai dengan 7 Juni 2024.
Adapun kegiatan tersebut antara lain :
1.Pra Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan dengan pemarkarsa Dinas Kesehatan
2.Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Tahun 2025 dengan pemarkarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
3.Sosialisasi Penyusunan Program Legislasi Daerah dengan Sekretaris DPRD, Bapemperda, Anggota DPRD, OPD terkait
4.FGD Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Keempat kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kantor Wilyah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan baik dengan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Dalam keempat kegiatan ini dihadiri langsung oleh Asisten I, Asisten III Bupati, Kepala Bagian Hukum, Kepala BPKAD, Plt. Kadis PerkimtanLH, Kepala Bidang di Dinas Kesehatan, Dokter dan Perawat di Puskesmas, Kepala Bagian Perekonomian beserta jajaran, Ketua DPRD, Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undanganmenyatakan bahwa :
(1)Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2)Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan pada tahap :
a.perencanaan;
b.penyusunan;
c.pembahasan;
d.pengesahan atau penetapan; dan
e.pengundangan.
Sejalan dengan itu Kantor Wilayah mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan produk hukum di daerah yang merupakan perpanjangan tangan dari BPHN dan salah satu perannya adalah mendorong tersusunya perencanaan produk hukum daerah yang selaras antara kebutuhan daerah dengan kebijakan hukum nasional. (Humas Kemenkumham Sumbar)