Padang – Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi menuturkan, Implementasi corporate university (corpu) yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam penerapan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian serius, dimana didalamnya memuat kewajiban, hak, bahkan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin.
“Seluruh jajaran Kanwil Sumbar wajib mengetahui undang-undang ini, kita semua jangan menuntut hak saja akan tetapi tunaikan dulu kewajiban kita agar menjauhkan diri dari melanggar aturan yang akhirnya mendapat penjatuhan disiplin”. Katanya pada saat memberikan penguatan pada kegiatan Gemar Belajar Internal Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kamis (06/06/2024) yang diikuti oleh seluruh pengelola kepegawaian pada satuan kerja.
Menurutnya, dalam pasal 2 terdapat 13 asas manajemen ASN, yaitu; kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas; keterpaduan; pendelegasian; netralitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; keterbukaan; non diskriminatif; persatuan dan kesatuan; keadilan dan kesetaraan; serta kesejahteraan.
Selain itu, Ia menjelaskan nilai dasar dengan berorientasi BerAkhlak dapat dilihat pada pasal 4 yang memuat tentang kode etik dan kode perilaku.
Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Indra Ismanto menyampaikan, sebagai implementasi corporate university dalam rangka mengunjukkan resolusi Kemenkumham Tahun 2024, yakni perkuat sinergi yang semakin pasti dan BerAkhlak untuk kinerja Kemenkumham yang berdampak.
Ia juga mengatakan, kegiatan Gebiar ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Administrasi yang menginginkan seluruh ASN Kumham Sumbar dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta kompetensinya.
Sebelum dilakukan penguatan Gebiar ini, dilakukan pre-test guna mengukur seberapa jauh pemahaman dan seberapa efektifnya program media terhadap peningkatan pemahaman, pengetahuan, dan kompetensi ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar. (Humas Kemenkumham Sumbar)