Padang - Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; dan Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 kembali digelar bersama Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Harmonisasi dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024 dimana Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum membaca sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda.
Kegiatan bertujuan untuk pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah dan terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat serta peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah.
Hadir langsung Bappeda, Inspektorat, Biro Hukum beserta jajaran di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran di Pemerintah Kota Padang. hasil harmonisasi disampaiakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Bahwa Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.
Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 202; dan Rancangan Peraturan Walikota Padang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang diajukan untuk proses pengharmonisasian, dapat disampaikan bahwa penyusunan rencana kerja pemerintah daerah merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah oleh Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi bahwa “RKPD ditetapkan dengan Perkada.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kewenangan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; dan Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 ini merupakan regulasi yang harus disusun oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, serta dalam penyusunannya wajib berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. (Humas Kemenkumham Sumbar)