Padang - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, melalui Bidang HAM lakukan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
FGD kali ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofienty didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Jajarannya membuka kegiatan yang juga dihadiri oleh Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum pad seluruh Pemerintah Daerah Sumatera Barat bertempat di Aula Pengayoman pada hari Selasa, (2/7).
Wery Ratna Darwis, Kepala Bagian Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi satu-satunya narasumber yang kali ini berkesempatan membahas Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022.
Ia mengatakan dalam Indek Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah pengukurannya dilakukan pada 4 (empat) variabel yaitu;
1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;
2. Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan daerah yang berkualitas;
3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundangundangan berdasarkan hasil reviu;
4. Penataan database peraturan perundang-undangan.
Dalam variable yang dijabarkan, ia meminta untuk pemenuhan data dukung seperti kelengkapan administrasi dan peningkatan kehadiran pada pengharmonisasian Perkada.
Tak terkecuali dalam variable berikutnya yakni kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan daerah haruslah yang berkualitas terkhusus bagi perancang penyetaraan. Mereka harus memenuhi kemampuan dan kualitas yang baik dalam merancang peraturan melalui bimbingan teknis, pelatihan, workshop baik secara klasikal maupun nonklaslkal.
Dalam FGD kali dapat disimpulkan bahwa diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap Indek Reformasi Hukum, Perlunya komitmen untuk pelaksanaan IRH sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, Pentingnya dokumentasi, administrasi dan data dukung, Peningkatan koordinasi dan kerjasama, baik dilingkungan unit kerja, antar organisasi, maupun dengan kementerian terkait. (Humas Kemenkumham Sumbar)