Padang – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM melakukan koordinasi ke Lembaga Bantuan Hukum Padang, Senin (01/07/2024).
Koordinasi tersebut membahas terkait kasus kematian Afif Maulana, anak 13 tahun di Kota Padang hingga kini belum menemukan titik terang. Korban ditemukan tewas mengambang di bawah jembatan Kuranji pada Minggu (09/06/2024) siang yang diduga disiksa sebelum meregang nyawa.
Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah, Dewi Nofyenti menuturkan, dari hasil koordinasi dengan pihak LBH Padang menduga adanya terjadi pelanggaran HAM.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, secara prinsip LBH Padang menduga memang ada terjadi pelanggaran HAM”. Katanya
Lebih lanjut, Ia mengatakan koordinasi ini dilaksanakan atas tindaklanjut dari pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pelapor, terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan juga melakukan pemeriksaan lapangan.
“Mengingat Lokasi permasalahan di Kota Padang yang merupakan wilayah hukum Kanwil Sumbar, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan perkara ini”. Lanjutnya
Ia berharap, dengan koordinasi yang dilakukan secara baik dan kooperatif dapat memberikan titik terang menghadapi kasus ini secepatnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)