Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lapas Padang Lanjutkan Program Layanan Rehabilitasi Narkotika. Ini Pesan Kakanwil Amrizal

1

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal mengatakan kepada seluruh peserta rehabilitasi agar memanfaatkan kesempatan program layanan rehabilitasi secara maksimal guna dapat merubah pola hidup yang lebih baik.

“Buktikan kepada masyarakat, bahwa kalian dapat berubah dan diterima di Tengah masyarakat dengan memiliki skill yang terampil dan bersertifikat”. Katanya di Aula Lapas Padang pada saat menutup program layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahap I dan membuka program layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahap II Tahun 2024, Senin (01/07/2024).

Menurutnya, tahun 2024 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar memiliki target rehabilitasi sebanyak 210 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pada kesempatan ini, Ia mengucapkan terima kasih kepada stakeholder terkait seperti BNNP Sumbar, Ditreserse Narkoba Polda Sumbar, Rumah Sakit Jiwa H.B. Sa’anin Padang, Kementerian Agama Sumbar, beserta stakeholder lainnya yang telah menjlain kerjasama dalam berlangsungnya program pembinaan rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Padang.

3

“Saya mengharapkan, dengan adanya kerjasama ini kita dapat meningkatkan kualitas pembinaan narapidana, bukan sekedar mencapai output akan tetapi bagaimana memberikan dampak/ outcome yang bisa dirasakan kepada masyarakat”. Sambungnya

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi menyampaikan di tahun 2019 angka kejahatan tindak penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,8%, kemudian tahun 2021 angkanya meningkat menjadi 1,95% atau sekarang 3,36 juta penduduk Indonesia sudah terpapar narkotika.

Kemudian ditahun 2023, prevalensi penyalahgunaan narkotika turun sebesar 0,22% menjadi 1,73%, artinya 3,3 juta jiwa penduduk Indonesia melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.

2

“Ini membuktikan kerja keras semua pihak dalam mengurangi atau menekan angka terhadap narkotika di Indonesia”. Ujarnya

Upaya, Lanjutnya, penolongan dari penyalahgunaan narkotika harus dilaksanakan secara holistic, baik dengan hard power, pengungkapan kasus, kemudian menanggapi bagaimana penekanan suplai dari jalur penyaluran narkotika, yang kemudian melakukan pencegahan secara massif di beberapa hal, baik di Lapas itu sendiri, lingkungan pendidikan, lingkungan swasta, maupun lingkungan pemerintah.

Maka daripada itu, dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Rehabilitasi ini dilaksanakan guna memberikan mengembalikan kembali kepercayaan diri dan menata diri. Dan saya ingatkan setelah melaksanakan rehab dan bebas dari sini anda pahami makna hidup dan jadi peribadi yang lebih baik”. Tegasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

5

6

7

8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.sumbar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.sumbar@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510 

PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI