Solok – Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Pra Harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati Solok dilaksanakan pada hari kamis s/d jumat, 27-28 Juni 2024, bertempat di Ruang Rapat sekretariat Daerah Kabupaten Solok. Pra Harmonisasi ini terkait dengan Ranperbup tentang Pedoman pembentukan dan penggabungan jorong, Ranperbup tentang Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi, Ranperbup Solok tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai bukan bendahara, pejabat lain atau tenaga lainnya, Ranperbup tentang Tata cara penganggaran, pelaksanaandan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, dan Ranperbup tentang Standar harga satuan biaya dilingkungan pemerintah kabupaten Solok.
Kegiatan bertujuan untuk pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam fasilitasi pembentukan prodiuk hokum daerah melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan bupati dan terlaksananya fasilitasi rancangan peraturan bupati ini untuk memastikan bahwa rancangan peraturan bupati yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dari segi kewenangan maupun substantive sehinggan rancangan peraturan bupati yang dihasilkan harmonis, aspiratif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilaksanakan oleh JFT perancang peraturan perundang- undangan dan dihadiri langsung oleh Kepala Badan Litbang, Kepala Badan Keuangan Daerah beserta jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran, Bagian Perekonomian Dan Inspektorat.
Diawali dengan sambutan dari Kepala Badan Litbang yang menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi yang dilakukan terhadap 5 (lima ) Rancangan Peraturan Bupati ini sangat bermanfaat demi menghasilkan rancangan Peraturan Bupati yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi baik dari segi kewenangan maupun sunstansi, tidak tumpang tindih dengan dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi dan dengan peraturan lainnya.
Untuk pertemuan kali ini diharapkan peserta rapat dapat memberikan masukan dan saran dalam rangka memperdalam dan menyempurnakan substansi dari Rancangan peraturan bupati ini, sehingga rancangan peraturan bupati yang telah disusun dapat berlaku efektif dan menjawab permasalahan hukum yang ada di tengah masyarakat. Pimpinan menyampaikan terima kasih kepada tim dari kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM karena sudah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan bupoati ini, sehingga pada tahap pengahramonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi nantinya tidak memakan waktu yang lama.
Pada kegiatan ini perwakilan dari perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Kantor Wilayah karena tidak bisa mengahdiri kegiatanmn ini, dan permohonan maaf dari Kepala Divisi, Kepala Bidang dan Kepala Subbidang karena tidak bisa menghadiri kegiatan fasilitasi harmonisasi ini karena pada saat yang sama pimpinan melaksanakan agenda lainya.
Pada kesempatan ini Perancang peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa Kanwil bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mendorong tersusunnya Rancangan Peraturan Bupati yang harmonis dan aspiratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam rangka penyempurnaan substansi atau materi muatan dari Rancangan Peraturan Bupati ini, dibuka masukan dan saran dari peserta rapat sehingga rancangan peraturan bupati yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan hukum Masyarakat Kabupaten Solok.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat. Peserta rapat dari Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Kegiatan berjalan baik dan lancar, tim perancang peraturan perundang undangan kembali ke Kota padang dengan selamat. (Humas Kemenkumham Sumbar)