Painan - Peningkatan Budaya Hukum di masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui Penyuluhan Hukum Keliling. Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dalam hal ini JF Penyuluh Hukum ( Marwan Zul, Desmawati dan Heru Syahputra ) pada 6 Juni 2024 melaksanakan Penyuluhan Hukum Keliling di Rutan Kelas IIB Painan.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Keliling dilakukan secara tertib, terarah dan teratur didasarkan pada Pola Penyuluhan Hukum. Adapun kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan informasi hukum secara langsung, membagikan brosur dan leaflet serta buku-buku edukasi hukum.
Difasilitasi dengan Mobil Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling), JF Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan di pelataran Rutan Kelas II B Painan. Target penyuluhan Hukum yaitu kepada masyarakat sekitar dan juga keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi hukum secara gratis terkait informasi hukum dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Penyuluhan Hukum Keliling merupakan bentuk ketersediaan akses masyarakat terhadap informasi hukum dan perundang-undangan dengan tujuan mendudukkan semua anggota masyarakat dalam status ‘tahu hukum’ sesuai adagium fiksi hukum yaitu asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure), dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. Siapapun tanpa kecuali dianggap tahu hukum. Menjadi kesalahan besar jika seseorang tidak tahu hukum (ignorante legs est lata culpa).
Oleh karena itu kegiatan penyebarluasan informasi hukum ini perlu dilakukan demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan literasi hukum sehingga tidak ada lagi ketidaktahuan hukum ditengah-tengah masyarakat. (Humas Kemenkumham Sumbar)