Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) di SMKN 1 Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam

WhatsApp Image 2024 08 05 at 15.28.31

Agam (30/7) - Dalam rangka menyambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam hal ini dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah diantaranya: Safrida (Penyuluh Hukum Madya), Marissa (Penyuluh Hukum Madya), Sylvia Emrin (Penyuluh Hukum Muda), dan Alfian Rizqi Ananta (Penyuluh Hukum Pertama) melaksanakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) di SMKN 1 Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Acara yang berlangsung di Aula SMKN 1 Tanjung Mutiara ini diikuti oleh seluruh siswa kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 dengan antusiasme tinggi.  

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Mutiara, yang menyampaikan pentingnya pemahaman tentang kekayaan intelektual bagi para siswa.

"Pemahaman tentang kekayaan intelektual adalah langkah awal untuk menghargai karya dan inovasi, serta melindungi hak-hak kita sebagai pencipta dan inovator," ujarnya.

Sebelum pembahasan dimulai, dilakukan pre-test untuk mengukur seberapa jauh pemahaman yang dimiliki oleh para siswa mengenai kekayaan intelektual.

"Pre-test ini penting untuk mengetahui tingkat pengetahuan awal kalian tentang topik ini, sehingga kita bisa fokus pada area yang perlu diperdalam," kata salah satu Penyuluh Hukum saat memulai pre-test.

Setelah pre-test, Penyuluh Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memulai sesi penyuluhan dengan memperkenalkan konsep kekayaan intelektual secara umum. Dijelaskan bahwa kekayaan intelektual mencakup hak-hak yang diakui oleh hukum untuk hasil dari kreativitas dan inovasi manusia, yang meliputi Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten dan Desain Industri.

Materi pertama yang dibahas adalah Hak Merek. Penyuluh menjelaskan pengertian Hak Merek sebagai tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum. Dasar hukum Hak Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Jangka waktu perlindungan Hak Merek adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang. Syarat-syarat pendaftaran merek meliputi pengajuan permohonan tertulis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan pemohon harus membuktikan bahwa merek tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Merek dilakukan melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana.

Selanjutnya, materi tentang Hak Cipta disampaikan dengan menekankan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu. Dasar hukum Hak Cipta di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta adalah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Syarat-syarat pendaftaran Hak Cipta meliputi pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta dapat dilakukan melalui jalur perdata dan pidana.

Pada sesi berikutnya, Hak Paten dijelaskan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu. Dasar hukum Hak Paten di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Jangka waktu perlindungan Hak Paten adalah 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Syarat-syarat pendaftaran Hak Paten termasuk invensi harus baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Paten dilakukan melalui gugatan perdata.

Terakhir, materi tentang Desain Industri disampaikan dengan penjelasan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi. Dasar hukum Desain Industri di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Jangka waktu perlindungan Desain Industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Syarat-syarat pendaftaran Desain Industri meliputi permohonan tertulis dan bukti bahwa desain tersebut adalah baru dan asli. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Desain Industri dilakukan melalui jalur perdata.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang sangat interaktif. Para siswa SMKN 1 Tanjung Mutiara mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan dan perlindungan kekayaan intelektual dalam kehidupan sehari-hari dan dunia usaha. Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan sabar dan jelas memberikan penjelasan serta saran-saran praktis bagi para siswa.

"Kami berharap, melalui kegiatan ini, para siswa dapat memahami pentingnya melindungi karya dan inovasi mereka sendiri, serta menghargai karya orang lain," kata salah satu Penyuluh Hukum di akhir sesi.

Sebagai penutup, dilakukan post-test untuk mengukur seberapa efektif pemahaman yang telah diberikan oleh Penyuluh Hukum.

"Post-test ini akan membantu kita melihat peningkatan pengetahuan kalian setelah mengikuti penyuluhan ini," ujar Penyuluh Hukum sambil membagikan kertas soal.

Kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual di kalangan generasi muda, khususnya para siswa SMKN 1 Tanjung Mutiara, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan yang menghargai dan melindungi karya intelektual di masa depan. (*)

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.sumbar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.sumbar@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510 

PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI