Bukittinggi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tengah membahas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pariaman terkait Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan di Hotel Santika Bukittinggi, Senin (07/10/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal menyampaikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraannya sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah tersebut.
“Rapat Harmonisasi ini merupakan salah satu proses yang harus dilalui agar rancangan peraturan yang disusun bisa disahkan menjadi peraturan resmi, sehingga masyarakat bisa merasakan dampak yang positif,” ujarnya
Menurutnya, pemeriksaan Pajak dalam raperbup ini perlu ada perumusan lebih teknis sebagai pelaksanaan di tingkat daerah dan perumusan produk hukum tersebut secara rinci.
Disamping itu, setelah diundangkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2023.
Dengan demikian maka pengaturan pajak dan retribusi daerah dalam peraturan daerah yang ada tentunya harus disesuaikan dengan pengaturan norma dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Untuk menjalankan amanat pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dijelaskan, terdapat sejumlah perubahan dalam undang-undang ini, terkait objek pajak dan retribusi daerah yang selama ini menggunakan dasar hukum UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun jenis pajak kabupaten kota meliputi; PBB P2 (pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan), bea perolehan atas hak tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, obsen pajak kendaraan bermotor, dan obsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Sedangkan jenis retribusi kabupaten kota meliputi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu.
Sumber Pendapatan Asli Daerah meliputi: pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan yang merupakan laba badan usaha milik daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Taslim Letter mengatakan Sebagai salah satu sumber PAD, pajak dan retribusi daerah mampu menyumbangkan pendapatan bagi pendanaan dan pembangunan daerah yang cukup signifikan, apabila dikelola dengan baik dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat penerima jasa atau layanan tersebut.
“Sehingga hal ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah serta mewujudkan keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, khususnya pada Kabupaten Padang Pariaman,” katanya
Ia menambahkan, salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah saat ini lanjutnya, adalah perda tentang pajak dan retribusi sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan besaran jasa yang ada saat ini, sehingga berdasarkan kajian praktek impiris diperlukan perda baru untuk mengatur besarnya pajak dan retribusi.
Agenda kedepan, lanjut Dia, masih banyak dan membutuhkan perhatian bersama, secara khusus pembahasan di Bapemperda, harmonisasi dan fasilitasi serta evakuasi Ranperda.
“Oleh karena itu kerja sama dalam kemitraan dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar senantiasa dikedepankan demi terwujudnya perda yang bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman,” pungkasnya
Dalam kegiatan ini tampak hadir Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Febriandi, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yenni Nel Ikhwan, segenap ASN Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman, beserta undangan lainnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)