Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penuhi Hak Publik dan WBP, Kakanwil Amrizal Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lapas Bukittinggi

1

Bukittinggi – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Senin (07/10/2024).

Dalam peresmian ini, turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti beserta sejumlah Kepala Satuan Kerja.

Peresmian PTSP ditandai dengan pemotongan pita oleh Kakanwil dilanjutkan dengan peninjauan area PTSP dan Penandatanganan Prasasti disaksikan seluruh jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Bukittinggi raya.

Kakanwil Amrizal mengatakan, pelayanan publik memiliki prinsip pemberian pelayanan kepada penerima layanan harus diselenggarakan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.

“PTSP ini harus selaras dalam memenuhi hak publik untuk menerima efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik,” katanya

Pada kesempatan ini, Kakanwil turut menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran yang hadir terkait implementasi dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.

3

"Sebagai petugas pemasyarakatan wajib bagi kita semua untuk benar-benar memahami konsep sistem pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka pemulihan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan," ujarnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pemasyarakatan memiliki artian sebagai sebuah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan anak binaan.

Dilanjutkan dengan Sistem Pemasyarakatan yang memiliki pengertian sebagai suatu arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu, dalam hal ini melibatkan masyarakat, warga binaan dan petugas pemasyarakatan.

Kaitannya dengan peresmian PTSP di Lapas Tarakan merupakan bagian dari realisasi dari arah pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan kepada masyarakat.

"Kami selaku pimpinan tinggi senantiasa melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Barat, untuk itu kami sangat mengapresiasi jajaran Lapas Bukittinggi yang telah menunjukkan serangkaian perbaikan demi perbaikan terkait penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan secara signifikan," sambungnya

4

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti menyampaikan bahwa seluruh petugas pemasyarakatan wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan Semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI).

Menurutnya, Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Mari kita laksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja kita dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan,” tegasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

5

9

6

7

8

10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.sumbar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.sumbar@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510 

PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI