Bukittinggi – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Senin (07/10/2024).
Dalam peresmian ini, turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti beserta sejumlah Kepala Satuan Kerja.
Peresmian PTSP ditandai dengan pemotongan pita oleh Kakanwil dilanjutkan dengan peninjauan area PTSP dan Penandatanganan Prasasti disaksikan seluruh jajaran pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Bukittinggi raya.
Kakanwil Amrizal mengatakan, pelayanan publik memiliki prinsip pemberian pelayanan kepada penerima layanan harus diselenggarakan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
“PTSP ini harus selaras dalam memenuhi hak publik untuk menerima efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik,” katanya
Pada kesempatan ini, Kakanwil turut menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran yang hadir terkait implementasi dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.
"Sebagai petugas pemasyarakatan wajib bagi kita semua untuk benar-benar memahami konsep sistem pemasyarakatan yang diselenggarakan dalam rangka pemulihan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan," ujarnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Pemasyarakatan memiliki artian sebagai sebuah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan anak binaan.
Dilanjutkan dengan Sistem Pemasyarakatan yang memiliki pengertian sebagai suatu arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu, dalam hal ini melibatkan masyarakat, warga binaan dan petugas pemasyarakatan.
Kaitannya dengan peresmian PTSP di Lapas Tarakan merupakan bagian dari realisasi dari arah pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan kepada masyarakat.
"Kami selaku pimpinan tinggi senantiasa melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Barat, untuk itu kami sangat mengapresiasi jajaran Lapas Bukittinggi yang telah menunjukkan serangkaian perbaikan demi perbaikan terkait penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan secara signifikan," sambungnya
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti menyampaikan bahwa seluruh petugas pemasyarakatan wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan Semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI).
Menurutnya, Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Mari kita laksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja kita dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan,” tegasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)