Padang – Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar Diskusi Publik Evaluasi Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022, Kamis (15/08/2024).
“Kita sudah melakukan melalui wawancara dengan tiga pemerintah daerah yang sebagian Pemerintah daerah yang memang di tahun 2023 nilainya itu masih di bawah standar dari yang kita harapkan sesuai Penilaian Indeks Reformasi Hukum,” kata Kepala Bidang HAM, Dewi Noyenti
Menurutnya, data-data yang telah dikumpulkan terdapat evaluasi yang lebih lanjut sehingga menimbulkan pertanyaan kepada informen yang merupakan kelompok sasaran kebijakan dari peraturan tersebut.
“Untuk kelompok sasaran, itu ada sub-elemen input yang terdiri dari SDM, anggaran, dan sarana prasarana, kemudian proses, hingga Outputnya,” lanjutnya
Ia mengutarakan bahwasanya kendala yang didapatkan oleh pemerintah daerah akan ketersediaan SDM belum mencukupi sehingga implementasi Permenkumham tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) data dukung mengalami kekurangan terutama terkait dengan variabel kompetensi, perancang, dan analis hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Leni Herlinda selaku narasumber menyampaikan penilaian IRH terdapat 4 variabel yang harus dipenuhi dalam pemenuhan data dukung, yaitu Tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi; Kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang perundang-undangan (legal drafter); Kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan dalam mendorong re-regulasi atau deregulasi; dan Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
“Pelaksanaan IRH pada pemerintah daerah dilakukan oleh tim kerja dan melibatkan tim asesor yang berasal dari Pejabat Struktural atau Fungsional,” lanjutnya
Leni menjabarkan kendala dalam pelaksanaan IRH meliputi; kekurangan SDM, sarana dan prasarana belum mencukupi, kurangnya pemahaman dari pemerintah daerah, tidak adanya reward dan punishment, dan kesulitan dalam mengumpulkan data dukung.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bidang HAM serta sejumlah Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)