Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kemenkumham Sumbar Gelar Forum Pendalaman Materi, Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparansi dan Akuntabilitas

1

Padang - Dalam rangka penyamaan persepsi, penafsiran dan penambahan pengetahuan terhadap pengaturan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang terkait dengan perjalanan dinas dan piutang daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan Forum Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah yang salah satu tujuannya yakni meningkatkan kualitas perancangan produk hukum di daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi saat membuka rapat bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bagian Hukum/Bagian Persidangan dan Perundangan seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat pada Rabu (28/08).

Forum yang digelar di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar ini diikuti secara langsung oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar dan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan menghadirkan 2 narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Pendah menyampaikan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

"Dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Pendah. 

Lebih lanjut Pendah mengatakan, dalam penyusunan Perda dan Perkada sangat diperlukan penyamaan persepsi dan penafsiran hukum terhadap substansi yang diatur dalam Perda dan Perkada tersebut ehingga tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah. 

Pendah berharap dengan adanya Forum ini maka tidak ada lagi penafsiran dan persepsi yang berbeda-beda terhadap pengaturan Perkada dibidang perjalanan dinas dan piutang daerah, sehingga pengelolaan keuangan daerah yang berbasiskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dapat diwujudkan di Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari BPK mengenai Akuntabilitas Pertanggungjawaban Keuangan Perjalanan Dinas Dalam Perspektif BPK oleh Tri Estiningsih dan Pengelolaan Piutang Daerah Dalam Perspektif BPK oleh Muhammad Ilyas. 

Materi tersebut menampilkan Problematika pengaturan produk hukum daerah mengenai perjalanan dinas dan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.sumbar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.sumbar@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510 

PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI