Padang – Mengawali Bulan November, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 6 Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara virtual, Jum’at (01/11/2024).
Rancangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan dan Perancang Ahli Muda, Boby Musliadi.
Rapat ini turut dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi dan Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi.
Dari Pemerintah Kota Pariaman di hadiri oleh plt. Ka. BPKAD, Bagian Hukum beserta jajaran. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dihadiri oleh Asisten I, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran.
Rancangan peraturan yang akan dicanangkan meliputi:
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024
- Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024
- Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
- Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Standar Harga Satuan
- Rancangan Peraturan Walikota Pariaman Tentang Standar Biaya Masukan Desa
- Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pendapatan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi dalam sambutannya mengatakan, pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu membahas mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
“Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ini,” katanya
Kemudian, hasil Harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah, antara lain : Andros Timon, Eko Hariyanto, Sherly Kurnia Fitri, Lastme Novi Diana, Eka Kartika Komalasari, Stephani Eka Putri, M. Taufiqqurrahman. (Humas Kemenkumham Sumbar)