Batusangkar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat senantiasa berupaya memberikan perlindungan hukum dan memberikan informasi terkait perkembangan regulasi mengenai badan usaha berbadan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan, pihaknya tidak bosan-bosan memperkenalkan dan memperluas pemahaman mengenai badan usaha yang memiliki perlindungan hukum.
“Layanan badan usaha ini diharapkan dapat menjadi ranah kita dalam saling berbagi informasi dan berdiskusi dalam perlindungan hukum bagi badan usaha yang ada di wilayah,” ungkapnya, Selasa (05/11/2024).
Dengan mengangkat tema “Mewujudkan Ekosistem Usaha yang Mendukung Kesejahteraan Masyarakat dan Adaptif terhadap Perkembangan Regulasi”, kegiatan ini dapat memberikan opsi baru akan hadirnya badan usaha berbadan hukum untuk menjadi legal standing bagi kewirausahaan sosial memiliki kepastian hukum dalam berkegiatan usahanyanya.
“Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024,” katanya
Menurut Ruliana, dalam waktu dekat, badan usaha yang berorientasi kewirausahaan sosial nantinya akan berbentuk Perseroan Terbatas.
Oleh karenanya, secara langsung kewirausahaan sosial dapat membantu Pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial dengan menawarkan produk, jasa, atau cara yang inovatif, yang diterima oleh masyarakat sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tujuan tersebut antara lain: Penciptaan Lapangan Kerja; Pertumbuhan Ekonomi; Inovasi; Pemberdayaan Masyarakat daerah pedesaan dan perkotaan, serta; Penyelesaian Masalah Sosial seperti kemiskinan,
pendidikan, dan lingkungan.
Selain itu, kewirausahaan yang kuat juga dapat meningkatkan daya saing suatu negara di tingkat global melalui usaha baru yang inovatif sehingga suatu negara dapat bersaing dengan negara lain dalam berbagai sektor.
“Saat ini, baru 11% kewirausahaan sosial yang mencatatkan sebagai Perseroan Terbatas. Sisanya masih dalam bentuk CV, pedagang tunggal, komunitas/asosiasi, serta bentuk lainnya,” lanjutnya
Kegiatan yang dilaksanakan hingga 6 November 2024 di Hotel Emersia Batusangkar tersebut, mendatangkan narasumber Analis Hukum Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Siti Chodijah, Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Euis Nurmala, Sekretaris Pengurus Wilayah INI Sumatera Barat, Beatrix Benni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri.
Kemudian dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Faisal Rahman, Notaris di Wilayah Sumatera Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, HIPMI Sumatera Barat, dan Para pelaku usaha dan industri di wilayah Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)