Padang – Dalam Upaya memperkuat koordinasi serta memastikan kesiapan pelaksanaan tugas di masa transisi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan rapat percepatan program dan pelaksanaan anggaran tahun 2025 serta tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (04/11/2024).
Pada rapat ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal beserta jajaran mengikuti secara virtual di Ruang Rapat Bung Hatta Kantor Wilayah.
“Pada masa transisi, maksud dari surat keputusan bersama ini adalah memberikan dasar hukum pada masa transisi yang ditujukan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing kementerian ini bisa berjalan dengan baik,” kata Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Y Ambeg Paramarta mengawali sambutannya
Ia menjelaskan, di dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh 3 (tiga) menteri dan satu kementerian koordinator, pada diktum pertama disebutkan tentang kewenangan kementerian imigrasi dan permasyarakatan.
Menurutnya, alur pertanggung jawaban kepala unit pelaksana teknis dan pimpinan tinggi Pratama di wilayah dilakukan penyesuaian-penyesuaian, hal ini untuk mempermudah dan memastikan efektivitas efesiensi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemasyarakatan di wilayah.
Disamping itu, lanjut Ambeg, terdapat beberapa hal yang menyangkut perubahan pada tingkat kementerian sehingga unit di wilayah menyesuaikan dengan perubahan rencana struktur tersebut.
Ia juga menjelaskan mengenai alur tanggung jawab serta segala bentuk mitigasi resiko terkhusus pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kesejahteraan bagi petugas, penghuni, dan keluarga penghuni adalah kepentingan bersama yang harus diusahakan," ungkapnya*. (Humas Kemenkumham Sumbar)