Padang – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat lakukan pendampingan pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan E-Arsip terhadap seluruh satuan kerja di bawahnya, Rabu (04/09/2024).
Pendampingan pengelolaan aplikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk dalam menghadapi kemajuan tekonologi digitalisasi pemerintahan.
Kedua aplikasi ini merupakan bagian dari rencana aksi Kementerian Hukum dan HAM dan juga bagian dari data dukung Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB).
“Kami ingin mengembangkan kompetensi pencatat surat dan admin Srikandi versi 3 di seluruh satuan kerja, ini untuk mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” Kata Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi saat membuka pendampingan
Di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu Kementerian di Indonesia yang telah menerapkan implementasi aplikasi Srikandi sangat baik di lingkungan pemerintahan.
Seiring dengan perkembangan, kata dia, pengelolaan kearsipan juga harus mengikuti perkembangan zaman untuk mempercepat kinerja organisasi, pengelolaan arsip dari yang konvensional harus bertransformasi ke media digital agar lebih mudah diakses banyak orang.
Meskipun pengelolaan kearsipan sudah diterapkan secara digital, tidak boleh berjalan di tempat dan harus mengikuti teknologi yang semakin berkembang sehingga arsip dapat didayagunakan secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat.
“Aplikasi Srikandi ini banyak manfaatnya untuk organisasi. Salah satu manfaatnya, saya bisa melakukan disposisi surat dimanapun dan kapanpun,” lanjutnya
Disamping penggunaan Aplikasi Srikandi, pengelolaan digitalisasi E-Arsip yang telah dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat menambah kelengkapan dan keakuratan data kearsipan pada jajaran Unit Eselon I hingga bahkan sampai kepada satuan kerja paling bawah.
Hal demikian kegiatan menyeleksi arsip dan pemusnahan arsip secara rutin dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Senada dengan yang disampaikan Hasran Sapawi, Kepala Sub-Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Indra Ismanto menginginkan pelaksanaan kegiatan pendampingan implementasi aplikasi Srikandi versi 3 ini, seluruh satuan kerja dapat segera memahami dan menyesuaikan penggunaan aplikasi ini.
“Setelah pendampingan ini para peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi penerapan aplikasi Srikandi versi 3 ini khususnya dalam pencapaian target yang ditentukan karena hal ini menjadi atensi oleh pimpinan yang akan dinilai pada Oktober mendatang,” ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)