Padang – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, sejak dirilis secara resmi pada 9 Oktober 2021 yang lalu, sudah terdapat 2.262 perseroran perorangan terdaftar di Wilayah Sumatera Barat dengan 2.219 PT Perorangan yang terpantau aktif.
“Angka ini tentu bisa lebih meningkat bila seluruh UMKM di Sumatera Barat dapat mengetahui pentingnya usaha yang dijalankan, terdaftar sebagai badan hukum perseroan perorangan”. Ujarnya di Pangeran Hotel Padang pada Senin (16/05/2024) dalam kegiatan sosialisasi layanan Perseroan perorangan.
Perlu diketahui bahwa perseroan perorangan menjadi bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang pribadi dengan hak dan kewenangan tertentu yang dapat diperoleh manfaatnya secara nyata.
“Manfaat dimaksud semisal pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan yang bertujuan agar apabila terjadi kerugian atau utang perseroan hanya menjadi tanggung jawab PT Perorangan, tanpa melibatkan harta pribadi dari pemilik usaha. hal tersebut tentu hanya sebagai langkah proteksi apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan.” Jelasnya
Kemudahan juga termasuk proses pendaftarannya, dimana perseroan ini cukup didaftarkan dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta Notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang 50.000 rupiah saja.
Perseroan Perorangan, Lanjutnya, menjadikan pemilik bisa menjalankan sendiri operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan secara mandiri. Tarif pajak yang ditetapkan juga rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.
Ia berharap, dengan kegiatan yang mengusung tema Mendorong Usaha Mikro dan Kecil menjadi Badan Hukum Perseroan Perorangan untuk Meningkatkan Perekonomian ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan lebih mendalam mengenai prosedur, kebijakan, dan pentingnya layanan perseroan perorangan sehingga UMKM yang hadir saat ini dapat menikmati layanan perseroan perorangan hingga nantinya memiliki status Badan Hukum PT sendiri.
“Saya mengajak kepada seluruh peserta untuk terlibat aktif dalam sesi diskusi, bertukar pikiran, dan menyampaikan ide- ide brilian yang dapat menginspirasi langkah-langkah konkret dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi UMKM dan masyarakat pengguna layanan”. Tuturnya
Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini diikuti oleh sejumlah pegiat usaha mikro, kecil, Menengah di Kota Padang dan dihadiri oleh Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang dengan mendatangkan narasumber yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Kementerian Hukum dan HAM RI, Mega Fitriya, Pengolah Data Aplikasi dan Database pada Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, Agung Nugroho yang tergabung secara virtual.
Sementara itu, Ia turut mengajak kepada seluruh hadirin untuk berdoa bersama terkait musibah banjir bandang yang terjadi dibeberapa tempat pada beberapa waktu yang lalu. (Humas Kemenkumham Sumbar)