Padang - Bertempat di lapangan Hall Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada Selasa, 17 Mei 2024. Kepala Kantor Wilayah, Amrizal, mengambil sumpah jabatan dan melantik sebanyak 5 orang notaris pengganti diwilayah Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Amrizal menyampaikan Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap notaris pengganti tersebut merupakan konsekuensi logis atas diberikannya cuti kepada notaris yang digantikan atas dasar keputusan Majelis Pengawas Daerah.
“Menurut pasal 1 ayat 3 Undang-Undang jabatan Notaris bahwa notaris pengganti adalah seorang yang untuk sementara menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris. Sebagaimana juga amanat permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 bahwa notaris pengganti dilantik dan diambil sumpah oleh kanwil, maka pelaksanaan pelentikan ini menjadi tugas dan fungsi kami secara utuh”. Ujar Amrizal.
Perlu diketahui bersama bahwa notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik. Amrizal memberikan pesan untuk tetap menjalankan jabatan sesuai dengan koridor Undang-Undang jabatan notaris dan ketentuan hokum lain yang mengatur.
Amrizal menekankan soal pentingnya nilai integritas dalam pekerjaan Notaris. Kakanwil menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas wajib bertindak objektif dan tidak memihak demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya.
Kakanwil berharap kepada seluruh notaris dan notaris pengganti yang telah dilantik hari ini, untuk berlaku jujur dan amanah. Ia mengatakan, sebagai pembina dan pengawasan, notaris wajib bersinergi dan berkolaborasi.
"Saya selaku Kepala Kantor Wilayah perpanjangan tangan Menkumham yang melantik saudara, mengingatkan agar selalu bersinergi dan berkolaborasi, sebagai instansi pembina dan pengawasan terhadap anda semua," ujar Amrizal.
Terakhir, Kakanwil menekankan kepada notaris untuk yakin terhadap diri sendiri agar mengabdi kepada masyarakat dan akan berintegritas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono dan para saksi yakni Desmaniar dan Faisal. (Humas Kemenkumham Sumbar)