Padang -Rabu / 10 Juli 2024, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan dan Kota Payakumbuh secara Virtual zoom meeting, sambutan kepala kantor wilayah dibacakan oleh Febriandi dan alannya rapat dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi dan Eko Hariyanto selaku Perancang Ahli Muda.
Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi pada hari ini terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Rancangan Peraturan Wali Kota Payakumbuh tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026. Hasil Harmonisasi disampiakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan kegiatan dihadiri oleh Asisten III, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Anggaran Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Inspektur, Kepala Bagian Hukum dan OPD terkait Pemerintah Kota Payakumbuh.
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.
Ketentuan mengenai pengharmonisasian berlaku terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan Peraturan kepala daerah ini. Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada. Sehingga apabila kedua hal tersebut tidak terpehuni maka Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara kewenangan untuk melaksanakan kuasa Peraturan Perundang-Undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkah pada Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5).
Selanjutnya terkait dengan Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh Tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026. Bahwa dalam Pasal 16 ayat (3) Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dinyatakn bahwa Bupati/wali kota mengoordinasikan pelaksanaan Penerapan SPM di daerah kabupaten/kota. Selanjutnya dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan bahwa Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi: a. penerapan, pemantauan, dan evaluasi SPM; dan b. penanganan isu dan permasalahan Penerapan SPM. Selanjutnya dalam ayat (2) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk: a. sekretariat bersama di tingkat pusat; b. tim Penerapan SPM daerah provinsi; dan c. tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kota. Selanjutnya dalam Pasal 21 ayat (2) dinyatakan bahwa salah satu tugas Tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kota adalah mengoordinasikan rencana aksi Penerapan SPM dalam bentuk peraturan bupati/wali kota yang diprakarsai oleh biro tata pemerintahan kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, secara kewenangan rancangan peraturan bupati ini dalam rangka melaksanakan kuasa Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yakni menetapkan rencana aksi Penerapan SPM. Selanjutnya Untuk substansi dan lampiran akan disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan.(Humas Kemenkumham Sumbar)