Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan kegiatan Asistensi Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Dokumen Paten. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach, Selasa (21/05) dihadiri oleh perwakilan Civitas Akademika baik Dosen maupun Peneliti serta perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan yang saat bersamaan sebagai Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Dwinastiti H.
Dwinastiti menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang tak dapat menghadiri kegiatan karena tengah berada di Pusat menghadiri kegiatan lain mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam rangka pelaksanaan Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten di Wilayah Sumatera Barat dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada peserta mengenai pentingnya penelusuran dan pemanfaatan informasi paten dalam konteks penelitian, pengembangan produk dan perlindungan hukum di berbagai sektor industri dan keilmuan.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang No.13/2016 tentang Paten, bahwa sistem paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya dibidang teknologi.
Selain untuk melaksanakan sendiri invensinya, hak eksklusif ini juga dapat melarang orang lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang diberi paten.
Asistensi Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Dokumen Informasi Paten memiliki manfaat signifikan bagi perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) dengan melakukan penelusuran paten, institusi dapat memperoleh wawasan teknis yang rinci dan mendalam mengenai teknologi yang ada dan inovasi terbaru dalam bidang tertentu, membantu peneliti memahami tren dan mencegah duplikasi penelitian yang sudah dilakukan, menghemat waktu dan sumber daya.
“Pengguna informasi paten antara lain Individual/Perorangan, Perusahaan, Lembaga Pendidikan, Lembaga penelitian dan pengembangan dan industri,” ungkap Dwinastiti.
Pada dokumen paten, terdapat informasi bibliografi Paten, diantaranya informasi tanggal permohonan paten. Dari informasi ini dapat dilihat apakah masa perlindungannya masih berlaku atau tidak.
“Informasi paten dapat memberikan data paten mana saja yang telah habis masa perlindungannya/paten yang menjadi domain publik,” tambahnya
Menutup sambutannya, kepada para peserta Dwinastiti berharap agar dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, saran, dan meminta masukan serta saling mengisi demi kesuksesan kegiatan ini.
Pada sesi kedua, usai pembukaan dilanjutkan dengan sajian materi oleh narasumber Puspita, S. Farm dan Sukma Dhani, S. Farm, kedua nya merupakan Pemeriksa Paten Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (Humas Kemenkumham Sumbar)