Padang – Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melakukan evaluasi kelembagaan dan penilaian efektivitas organisasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Rabu (05/06/2024) di Aula Pengayoman.
Evaluasi dan penilaian ini dilakukan terhadap 4 ASN pada masing-masing divisi dan 1 ASN pada satuan kerja se-Kota Padang.
Mengawali penilaian, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan mengatakan keadaan suatu organisasi perlu ditinjau dan direview dari berbagai aspek, hal ini dilakukan untuk mengetahui keadaan organisasi tersebut berjalan dengan baik atau sebaliknya.
“Penilaian ini dilakukan untuk mengukur keadaan organisasi apakah berjalan dengan baik atau sebaliknya”. Ungkapnya
Ia mengharapkan evaluasi dan penilaian ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi Kementerian Hukum dan HAM terkhususnya di tempat kerja masing-masing.
Senada dengan Rugun Pakpahan, Analisis SDM Aparatur Madya, Sri Mulyati juga menuturkan bahwasanya keadaan organisasi akan menentukan aspek yang lain yang semata-mata untuk mengukur apakah tujuan dan misi organisasi dapat tercapai atau tidak.
Evaluasi dan penilaian tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi.
Ia menjabarkan, organisasi terdiri dari 4 komponen, yaitu; visi dan misi organisasi; kebutuhan sumber daya manusia, sistem internal yang dibutuhkan; dan budaya organisasi.
Penilaian ini, lanjut dia, juga melakukan survei untuk mengetahui kesenjangan budaya yang berkembang saat ini dengan budaya yang diharapkan berkembang kedepannya.
“Semoga Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar beserta satuan kerja dibawahnya memperoleh kondisi organisasi yang diharapkan dengan tetap menerapkan strategi dan tata kelola organisasi yang efektif, SDM yang mumpuni, serta budaya organisasi berbasis kolaburasi”. Harapnya.
Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi turut mengawasi kegiatan evaluasi dan penilaian ini berlangsung. (Humas Kemenkumham Sumbar)