Padang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi inovasi dan penelitian yang dihasilkan oleh akademisi.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada kegiatan Layanan Paten Terpadu (Paten One Stop Service) Bagi Perguruan Tinggi/ Lembaga Litbang/ Pelaku Usaha oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang digelar di Universitas Andalas, Rabu (05/06/2024).
Ia menuturkan, sertifikat paten dapat memberikan perlindungan hukum bagi para inventor terhadap inovasi mereka yang nantinya dapat dimanfaatkan hasil kreatif tersebut secara komersil.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memanfaatkan momen untuk menggali informasi dan potensi inovasi terkait dengan proses penyelesaian substantif”. Ujarnya dihadapan perwakilan dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat.
Hal ini, Lanjut Ia, penting untuk mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing di tingkat nasional dan internasional.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan dukungan langsung kepada perguruan tinggi dalam penyelesaian substantif paten dengan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai prosedur dan proses pendaftaran paten.
Sementara itu, Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi menyampaikan perguruan tinggi berperan penting dalam menghasilkan penelitian yang berkualitas dan berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat terus berlanjut di masa mendatang”. Katanya
Ia mengharapkan, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual serta mendukung kemajuan inovasi dan penelitian di Indonesia. (Humas Kemenkumham Sumbar)