Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM turut serta mengawal salah satu kasus yang menjerat dunia pendidikan di wilayah setempat.
“Dari beberapa kasus yang ada belakangan ini, kami dari tim Sipkumham Kantor Wilayah mengangkat satu kasus yang cukup viral adalah dugaan pelecehan atau sodomi yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu Pondok Pesantren di Provinsi ini,” ujar Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti saat membuka rapat di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan, Kamis (05/09/2024).
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini didasari atas arahan dari Badan Strategi Kebijakan, sehingga dimungkinkan untuk menganalisa kasus atau permasalahan yang belum ditangkap oleh aplikasi Sipkumham dikarenakan masih dalam bentuk mentahan, maksudnya dalam bentuk angka-angka grafik dan belum dilakukan analisa terhadap kasus-kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat, dua orang oknum guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam yang terbukti melakukan tindak pidana mencabuli 40 siswa laki-laki (santri) sudah ditangkap dan ditangani oleh pihak yang berwajib namun kasusnya belum sepenuhnya selesai.
Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022.
“Ini adalah pr kita bersama, dan seharusnya pihak sekolah ataupun pondok pesantren lebih selektif lagi dalam memilih tenaga pengajar dan berkontribusi lebih ketat lagi dalam mengawasi proses belajar mengajar,” sambungnya
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis (LGBT).
“Korban dari sodomi sangat berdampak pada psikologis dan tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang korban tersebut bisa menjadi pelaku sodomi itu sendiri karena mengingat saat ini sedang marak-maraknya praktik penyimpangan LGBT, ini adalah penyakit” lanjutnya
Disamping itu, salah satu penyuluh hukum Kantor Wilayah mengatakan seorang guru seharusnya menjadi panutan dan sebagai pengganti orangtua selama santri berada dalam pondok pesantren.
Ia menginginkan agar keluarga korban segera berkonsultasi pada psikiater serta melakukan terapi keagamaan guna menghindari terjadinya gangguan kesehatan mental dan spiritual. (Humas Kemenkumham Sumbar)