Padang - Secara Virtual Zoom Meeting pada hari Rabu s.d Jumat tanggal 17 s.d 19 Juli 2024 dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 15 (lima belas) Rancangan Produk Hukum untuk Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok. Sambutan Kepala Kantor WIlayah dibacakan oleh Febriandi dan jalanya rapat dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan, Rivai Putra dan Boby Musliadi.
Rapat harmonisasi merupakan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah merupakan tujuan dari rapat Fasilitasi Harmonisasi di Kantor Wilayah.
Dari Kantor Wilayah kegiatan rapat dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Setiap Pemerintah Daerah dihadiri oleh Pejabat Esselon II, Bagian Hukum dan OPD terkait lainnya.
Dalam sambutan kepala kantor wilayah yang dibacakan bahwa “Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tentu saja pembentukan peraturan kepala daerah ini sesuai sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.”Adapun sasaran yang ingin dicapai antara lain : 1. meningkatkan kesadaran para narapidana narkoba akan pentingnya penerimaan diri. 2. Membantu napi Narkoba untuk menemukan kembali makna dan tujuan hidupnya 3. Membantu narapidana narkoba untuk lebih berani mengambil keputusan yang baik bagi dirinya. 4. membantu para narapidana untuk memilih lingkungan yang dibutuhkan.5. Membantu para narapidana narkoba untuk membantu hubungan positif dengan orang lain.
Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan oleh penyuluh hukum kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sumatera Barat dan tim yang di koordinir oleh Imelda Milu Kemalsari, SH (Penyuluh Hukum Madya) Pemateri , Haris Satyagraha (penyuluh Hukum Muda), Arif hendra Susilo (Penyuluh Hukum Muda). (Humas Kemenkumham Sumbar)