Sijunjung - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat kembali melakukan upaya mengoptimalkan jumlah pendaftaran Perseroan Perorangan di wilayah. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menjalin kerjasama dengan koordinasi ke instansi terkait di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Sijunjung, Selasa (15/10).
Pada koordinasi tersebut, tim yang diketuai Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman diterima oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Yulizar didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UKM.
Oleh Kabid Faisal disampaikan bahwa di daerah Kabupaten Sijunjung hanya 28 Perseroan Perorangan yang sudah terdaftar sesuai data monitoring Ditjen AHU. Hal ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan Kabupaten-Kota lain di Sumatera Barat. Ditambah dengan perkiraan jumlah UMKM di Kabupaten Sijunjung yang cukup besar dengan hasil produk UMKM yang variatif.
Sejak resmi sebagai bentuk badan hukum baru yang dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) pada 8 Oktober 2021 lalu, Perseroan Perorangan menjadi salah satu opsi dalam meningkatkan kualitas berusaha para pelaku UMK.
Atas penyampaian data tersebut, Kepala Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Sijunjung menyampaikan salah satu penyebab para pelaku UMKM belum mendaftarkan diri sebagai badan hukum perseroan perorangan karena belum merasa perlu. Hal ini didukung juga dengan tidak adanya faktor yang mengharuskan pelaku UMKM menjadi perseroan perorangan. Selama ini dalam pengurusan usahanya, UMKM hanya perlu berbekal kelengkapan Nomor Induk berusaha (NIB) yang diajukan ke Dinas PTSP. Dengan NIB, UMKM sudah bisa menjalankan usaha dan mengurus syarat administatif di instansi lain seperti sertifikat BPOM apabila berkategori usaha makanan.
Namun demikian, nantinya ke depan oleh Disdagperinkop UKM apabila melaksanakan pelatihan dan pembinaan pada UMKM di daerah Sijunjung akan didorong untuk mengenal dan mendaftarkan diri sebagai perseroan perorangan. Serta tidak tertutup kemungkinan nantinya akan dimintakan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat untuk menjadi narasumber menyampaikan materi mengenai perseroan perorangan dan tata cara pendaftarannya secara langsung.
Kewirausahaan Sosial
Pada koordinasi ini tim juga menyampaikan bahwa terdapat konsep sosial enterprise atau kewirausahaan sosial dimana suatu badan usaha memiliki orientasi profit yang keuntungannya ditujukan pada sektor sosial. Berbeda dengan yayasan yang bergerak di bidang sosial namun non profit atau juga koperasi, kewirausahaan sosial ini lebih bertujuan untuk membangun iklim usaha yang ramah investasi sekaligus dapat memberikan dampak sosial kepada masyarakat.
Saat ini, regulasi mengenai kewirausahaan sosial sedang disusun dan tengah gencar dilakukan focus group discussion oleh Ditjen AHU Kemenkumham. Di Sumatera Barat akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Karena Kewirausahaan Sosial ini ditujukan dalam mengembangkan UMKM dan memberi dampak sosial pada masyarakat, maka ke depannya Kanwil kemenkumham akan kembali berkoordinasi termasuk dengan Disdagperinkop UKM. (Humas Kemenkumham Sumbar)