Bukittinggi - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan koordinasi ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi sebagai upaya awal dalam mengenalkan hadirnya bentuk badan usaha kewirausahaan sosial, Kamis (17/10).
Tim yang diketuai Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman beserta jajaran fungsional dan staf Bidang Pelayanan Hukum tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Perindustrian Hendra Anthony Hatta.
Dalam koordinasi ini disampaikan bahwa di daerah Kota Bukittinggi terdapat 121 Perseroan Perorangan yang terdaftar. Jumlah ini tergolong tinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten-Kota lain di Sumatera Barat. Namun demikian, jika dibandingkan data yang diperoleh sebelumnya, terdapat sekitar 7.000 UMK yang terdata dengan jenis usaha yang beragam di daerah Kota Bukittinggi. Data ini belum termasuk dengan industri lainnya. Tentunya jumlah 121 Perseroan Perorangan masih dapat dioptimalkan.
“Sebelumnya, dikeluarkannya kebijakan mengahadirkan bentuk PT perorangan memang ditujukan bagi Usaha Mikro Kecil UMK yang nantinya dapat memperoleh status badan hukum. Dengan status PT, UMK bisa memasarkan produk lebih luas melalui e-katalog, atau juga marketplace lain yang mempersyaratkan UMKM berbadan hukum PTP,” terang Faisal.
Terkait penjelasan tersebut, Hendra Anthony menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah daerah telah mendorong upaya memajukan UMKM. Berbagai kebijakan terkait UMKM juga disampaikan di bermacam forum, baik terkait perizinan, legalitas UMKM, serta pengembangan produksi yang efisien bagi UMKM. Namun demikian, iklim ekonomi yang menurun mempengaruhi kesanggupan pelaku UMKM untuk membuat kebaruan dalam berusaha, termasuk beralih menjadi PT perorangan.
Namun demikian, disampaikan Kabid Hendra bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian siap mendukung program dari Kemenkumham.
Kewirausahaan Sosial
Selain mendorong PT perorangan, tim juga menyampaikan bentuk terobosan dari Kemenkumham berupa Kewirausahaan Sosial (Social Enterprise). Dari hasil pertemuan virtual (teleconference) antara Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU dan Kanwil di seluruh Indonesia sebelumnya, dijelaskan bahwa Kewirausahaan Sosial bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok masyarakat yang kaya dan miskin dalam bentuk dukungan faktor produksi.
Sejalan dengan tujuan PT perorangan, kewirausahaan sosial juga bertujuan mendukung UMKM di Indonesia menyongsong era digitalisasi dunia usaha.
Nantinya kewirausahaan sosial juga akan dipayung hukum dengan bentuk PT yang memiliki syarat dan ketentuan khusus. Ditargetkan regulasi mengenai ini akan segera terbit.
Atas penyampaian tersebut, Kepala Hendra menyambut baik dan siap apabila ada dukungan yang dapat diberikan dalam mendorong kewirausahaan sosial di wilayah.(Humas Kemenkumham Sumbar)