Sijunjung - Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat mengoptimalkan layanan melalui pendampingan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual di Dinas Pariwisata pemuda dan Olah Raga di Kabupaten Sijunjung, Jum’at (18/10).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi bersama tim disambut oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Azhandi dan Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sijunjung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar memiliki program untuk mendorong seluruh kabupaten-Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Sijunjung untuk memberikan perhatian khusus terkait pendaftaran kekayaan intelektual. Sebelumnya, diketahui terdapat 163 Pelaku Ekonomi Kreatif binaan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga yang ada di Kabupaten Sijunjung.
“Kami sangat berharap bahwa pada 163 Pelaku Ekonomi Kreatif binaan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga yang ada di Kabupaten Sijunjung dapat memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektualnya, baik merek, cipta maupun desain industri yang melekat pada usahanya,” terang Ruliana.
Kantor Wilayah bertujuan untuk memberikan kenyamanan dalam berusaha serta memberikan perlindungan hukum bagi UMKM. Adapun kekayaan intelektual yang diproses saat pendampingan ini sebanyak 6 pendaftaran merek dan 2 pencatatan cipta.
Kepala Divisi Pelayanan juga menyampaikan bahwa pendaftaran ini sebaiknya dikelola dan difasilitasi melalui dinas, sehingga dapat terlaksana dan memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM. (Humas Kemenkumham Sumbar)