Padang - Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan, Negara memberikan kemudahan untuk mendapatkan bantuan hukum kepada setiap warga negara yang terjerat permasalahan hukum.
Bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi setiap anggota masyarakat sekaligus sebagai implementasi Negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara dalam memperoleh kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, sedangkan penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Pemberi bantuan hukum yang dimaksud adalah Organisasi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi dan memperoleh akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Bantuan Hukum merupakan legal service yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka sejak ia ditahan sampai diperolehnya keputusan yang tetap. Yang dibela dan diberi perlindungan hukum tentu saja bukan kesalahan tersangka melainkan hak tersangka agar tidak mendapatkan perlakuan yang tak terpuji atau sewenang-wenang dari oknum aparat penegak hukum.
Oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan penyuluhan hukum mengenai UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum ini kepada masyarakat, dimana pada kesempatan ini diberikan kepada warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Padang yang masih berstatus tahanan dan belum mendapatkan putusan pengadilan yang tetap.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (31/07) yang dilaksanakan oleh Hendri Niko (JF Penyuluh Hukum Muda), Marwan Zul (JF Penyuluh Hukum Muda) dan Heru Syahputra (JF Penyuluh Hukum Pertama).
Para peserta (warga binaan) menyatakan bahwa mereka memang merasa perlu mendapatkan penyuluhan hukum mengenai UU No 16 Tahun 2011 ini karena banyak diantara mereka yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu dan tidak dapat melakukan pembelaan sendiri dalam proses hukumnya.
Dengan demikian para warga binaan yang masih berstatus tahanan bisa memanfaatkan kemudahan yang diberikan Undang-undang Bantuan Hukum ini dalam mendapatkan akses keadilan dan hak-hak konstitusinya tanpa perlu mengeluarkan biaya pengacara tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 16 Tahun 2011. (*)