Padang - Kabid HAM, Dewi Nofyenti membuka kegiatan sosialisasi Stranas Bisnis dan Ham di Kota Padang yang merupakan sosialisasi ketiga kali di lakukan. Sosialisasi kali ini ditujukan untuk Anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu (31 Juli 2024) bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar. Dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayana Hukum dan HAM, Rulianan Pendah Harsiwi dan seluruh jajaran pada Bidang HAM.
Direktur Diseminasi dan Penguatan Direktorat Jenderal HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani sebagai narasumber. Dalam paparannya Direktur Diseminasi dan Penguatan Direktorat Jenderal HAM menyampaikan prinsi-prinsip Panduan Bisnis dan HAM secara jelas menyatakan bahwa Bisnis dan HAM punya tiga pilar yaitu Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan. Pemerintah wajib melindungi individu/kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis, melalui kebijakan, regulasi dan ajudikasi. Korporasi/Pelaku Usaha bertindak dengan melaksanakan “uji tuntas” untuk menghindari pelanggaran HAM dan mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis dan tersedianya akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban dari dampak operasional bisnis.
Stranas Bisnis dan HAM berfungsi sebagai Pedoman bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM dan Pedoman bagi Pelaku Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan masyarakat untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis
Ada 3 Strategi Nasional Bisnis dan HAM/Pokja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yaitu peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan, pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM serta Penguatan Mekanisme Pemulihan yang efektif bagi korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada GTN BHAM.
K/L dan Pemda menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas setiap bulan September tahun berjalan melalui aplikasi SAPAHAM.
Pemantauan dan evaluasi Aksi BHAM dikoordinasikan oleh GTN BHAM dan GTD BHAM. Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi BHAM digunakan sebagai bahan evaluasi Stranas BHAM dan akan disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM dan Presiden.
Terdapat 12 indikator pada PRISMA 2.0 yaitu kebijakan HAM, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat adat, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan/CSR, mekanisme pengaduan, rantai pasok, dampak HAM bagi perusahaan. PRISMA bersifat self-assessment, dengan skor hasil penilaian yang diberikan dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu Merah-Belum Cukup (0-55), Kuning-Cukup Sesuai (56-75), dan Hijau-Sesuai (76-100).
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, M. Rezha Fahlevi menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan berupaya mewujudkan tujuan Stranas Bisnis dan HAM. OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kekurangan anggaran untuk melakukan sosialisasi Stranas Bisnis dan HAM karena kegiatan ini masih baru.
Setelah dilaksanakan Pemantauan Strategi Nasional Bisnis dan HAM oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat dapat disimpulkan Anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk bersinergi dalam mewujudkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)