Agam - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling di Pasar Bawan Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam pada Rabu (12/06).
Kegiatan ini diawali dengan mendatangi Kantor Wali Nagari Bawan dengan maksud berkoordinasi dan memfasilitasi tempat untuk melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling di Pasar Bawan tersebut.
Maksud dan tujuan tim Penyuluhan Hukum keliling yang terdiri dari Yunifar, Marisa dan Cece Ernaz yang merupakan Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat di sambut baik oleh Wali Nagari Bawan, Arif Eka Putra.
Selain menyampaikan norma-norma hukum yang telah ada, Penyuluh Hukum juga menyampaikan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyuluh Hukum menginformasikan kepada masyarakat bahwa negara menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai bentuk menjamin dan memberikan akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
Informasi hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual juga layanan Paspor disampaikan oleh Tim kepada masyarakat yang menyambangi mobil Penyuling. Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling juga memberikan Konsultasi Hukum gratis kepada masyarakat yang tersandung masalah hukum.
Masyarakat sekitar sangat antusias melihat kegiatan tim penyuluhan hukum keliling yang dilakukan oleh para penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan mendatangi mobil penyuluhan hukum keliling. Masyarakat juga mendapatkan beberapa leaflet mengenai peraturan perundang-undangan. (*)