Padang - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti H mengatakan berbagai tantangan serta dinamika permasalahan yang datang menerpa di jajaran Pemasyarakatan Sumatera Barat harus dihadapi dan jadikan instropeksi diri, untuk itu harus dijawab dengan quick response sehingga dapat menyakinkan Pemasyarakatan Pasti Berdampak bisa terimplementasikan dan meningkatkan kepercayaan ditengah-tengah masyarakat.
"Semua usaha pembenahan terus dilakukan salah satunya mengupayakan para pelanggar hukum kembali ketengah-tengah masyarakat dan tidak terpisah dari masyarakat itu sendiri," katanya, Senin (20/05/2024) di The ZHM Premiere Hotel pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dengan tema implementasi undang-undang Nomor 22 tahun 2022 menuju Pemasyarakatan Pasti Berdampak.
Sudah 60 tahun, lanjutnya, Pemasyarakatan berkiprah dan berkontribusi pada pemerintahan. Selama itu juga terjadi perubahan yang mendasar dan berkelanjutan hingga saat ini.
"Semua itu adalah semata-mata sebagai wujud komitmen bangsa ini dalam mencapai tujuan pemasyarakatan," sambung Kadivpas.
Lebih lanjut, sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan akan menjadi perubahan pemasyarakatan dan berkelanjutan.
Maka daripada itu, Undang-Undang ini kedepannya akan memperkuat konsep keadilan restoratif, melalui implementasi UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pemasyarakatan harus siap mengambil bagian dalam transisi berbagai perubahan paradigma pemidanaan.
"Pembinaan bagi pelanggar hukum adalah upaya dalam menanggulangi pengulangan tindak pidana, sehingga peran serta petugas pemasyarakatan harus dimanfaatkan secara benar, massive, profesional, dan bertanggungjawab," tambahnya
Namun, kesemua itu dapat diwujudkan dengan menerapkan 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic. Ia melanjutkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam pemasyarakatan telah menetapkan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa.
"Hal tersebut adalah peran besar dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan dalam menerapkan restorative justice dengan melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur," ujar Dwinastiti.
Kegiatan yang diselenggarakan hingga 22 Mei mendatang ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sumatera Barat dengan mendatangkan narasumber yaitu Ketua Pokja Pemeliharaan Keamanan dan Pengamatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yugo Indra Wicaksi dan JFU Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Agus Setiawan. (Humas Kemenkumham Sumbar)