Padang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melalui Subbidang Kekayaan Intrelektual selenggarakan Sosialisasi Pemahaman Paten bagi Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha di Sumatera Barat, Selasa (04/06) yang bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Paten secara menyeluruh mulai dari tata cara pendaftaran, tatacara pengelolaan paten hingga tahap komersialisasi Paten. Pemahaman dan Perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, kaum profesional, industri atau perdagangan serta Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan. Pemahaman dan pelindungan kekayaan intelektual dapat dicapai melalui pemberian berbagai jenis informasi antara lain tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini dan praktik penerapannya.
Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Faisal Rahman mengatakan bahwa Peserta Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Civitas Akademika baik Dosen dan Peniliti serta perwakilan dari Badan Penilitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat serta Dinas yang membidangi Perindustrian dan Ekonomi Kreatif yang berjumlah 100 orang.
Maka diperlukan Sosialiasasi Pemahaman Paten untuk manfaat signifikan bagi Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian (Litbang) serta Pelaku Usaha. Perlindungan Paten memastikan bahwa para Inventor dan pelaku usaha dapat menikmati hasil dari kerja keras dan investasi mereka. Serta Pemahaman Paten diperlukan guna semangat penelitian, riset, dan pengembangan
Selanjutnya pemberian sertifikat paten kepada 24 orang inventor oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum an HAM didampingi oleh Slamet Riyadi Ketua tim kerja permohonan paten pada Ditjen Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi membuka kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa tidak hanya sekadar tempat belajar, perguruan tinggi di Sumatera Barat juga menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada kemajuan daerah dan bangsa. Pendah juga mengatakan apresiasinya kepada para inventor yang sangat antusias dalam mengupayakan paten dalam usahanya.
“Ini adalah prestasi luar biasa yang menunjukkan dedikasi dan inovasi dalam menciptakan sesuatu yang bernilai. Selamat kami ucapkan kepada seluruh inventor yang menerima sertifikat patennya hari ini”. Ungkap Pendah.
Sejatinya, Paten tidak hanya mengakui pencapaian tetapi juga melindungi ide brilian dari penggunaan tanpa izin. Angka dan data sudah berbicara sejak pertama kali Undang-Undang Paten di Undangkan pada tahun 1989 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989. Sumatera Barat merupakan provinsi yang memiliki sumbangsih besar akan perkembangan Paten. Sumatera Barat telah - PA GE 2mencatatkan sebanyak 1.559 permohonan Paten. Angka ini merupakan tertinggi nomor enam SeIndonesia.
“Semoga sertifikat paten ini menjadi awal dari perjalanan yang penuh prestasi dan inspirasi. Kami berharap hal ini menjadi pemicu bagi seluruh Inventor untuk terus mengeksplorasi, bereksperimen, dan mengembangkan inovasi guna menciptakan potensi-potensi baru yang dapat diberikan Paten”. Tambahnya.
Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Tim Kerja Direktorat Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. ( Humas Kemenkumham sumbar )