Padang – 4 (empat) orang dari Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diketuai oleh Analisis SDM Aparatur Ahli Pertama, Rifaldy Mahardika Putra memberikan penguatan melalui Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan SPI Responden Internal, Eksternal, dan Data Ekspert yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seluruh jajaran Pengayoman Sumatera Barat, Rabu (29/05/2024) di Ruang Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah.
Membuka kegiatan, Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi mengatakan SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran serta mengukur efektifitas pencegahan korupsi di setiap K/L/P/BUMN, untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.
“Untuk itu saya mengharapkan kepada saudara-saudara sekalian agar mengikuti kegiatan ini secara serius demi memetakan risiko korupsi dan untuk kemajuan upaya pencegahan korupsi”. Tegasnya
Sementara itu, Rifaldy menuturkan capaian indeks reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM mengalami penurunan pada tahun 2022 dengan nilai 79,55 predikat sangat baik, akan tetapi ditahun 2023 mengalami kenaikan nilai yang signifikan dengan predikat memuaskan yaitu sebesar 80,66.
“Ini adalah pembuktian kerja keras kita bersama, maka daripada itu, kita harus mengupayakan nilai reformasi birokrasi kita di tahun 2024 lebih tinggi dari tahun 2023”. Tutur Rifaldy
Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2023 berada pada nilai yang memuaskan dalam peta risiko dimensi korupsi pada kategori integritas instansi, transparansi dan keadilan layanan, hingga upaya pencegahan korupsi.
Ia melanjutkan, Kemenkumham dapat melakukan upaya pencegahan korupsi, yaitu:
- Perbaikan mendasar dan menyeluruh terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan;
- Intensifikasi, sosialisasi, dan kampanye kepada seluruh pemangku kepentingan terkait upaya pencegahan yang telah dilakukan (jika sudah ada);
- Perbaikan mendasar dengan memperkuat sistem pengawasan;
- Internal dan internalisasi aturan pengelolaan benturan kepentingan dan hukuman/ sanksi, jika terjadi penyalahgunaan perjalanan dinas, mark up anggaran, penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan honor kegiatan;
- Perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa; dan
- Intensifikasi, sosialisasi, dan kampanye aturan mengenai sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM diseluruh tingkat jabatan di instansi.
Mekanisme, Lanjut dia pelaksanaan SPI responden dapat dilakukan dengan survei daring melalui Whatsapp Blast maupun dengan e-mail dengan subjek survei penilaian integritas tahun 2024 dengan domain @kpk.go.id. selain itu, juga dapat dilakukan dengan survei luring yang respondennya didatangi langsung oleh enumator (petugas lapangan) untuk mengisi sendiri menggunakan gawai yang dibawa oleh enumator tersebut.
“Mari kita bersama-sama berupaya dalam meningkatkan reformasi birokrasi serta memberantas tindak korupsi di tempat kerja kita masing-masing, demi Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI dan Berdampak”. Pungkasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)