Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Wujudkan Pengembangan Pola Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah, Kemenkumham Sumbar Gelar FGD

4

Padang - Saat ini dalam pembinaan dan pengembangan Perancang Perancang Peraturan Perundang-Undangan di daerah banyak permasalahan yang mengemuka, diantaranya; pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan karier Perancang; penilaian kinerja, kenaikan jenjang, dan kenaikan pangkat Perancang Peraturan perundang-undangan; kebutuhan jabatan peraturan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan formasi jabatan perancang peraturan perundang-undangan; penguatan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; penyesuaian zonasi dan kelompok kerja sesuai dengan sistem kerja yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; kesejahteraan perancang peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi pada saat kegiatan Forum Group Discussion (FGD), Analis Jabatan, dan Pemutakhiran Data Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah, Selasa (28/05/2024) yang diselenggarakan di Hall Kantor Wilayah.

Ia menyebutkan, peran dan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengalami penguatan sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.

3

“Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan”. Tuturnya

Keterlibatan, Sambungnya, perancang peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang disusun baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah.

“Bentuk sosialisasi mengenai formasi, analisis jabatan dan pemutakhiran data perancang peraturan perundang-undangan adalah upaya untuk pengembangan dan pembinaan terhadap perancang”. Lanjutnya

Ia menambahkan, di Sumatera Barat saat ini, pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat terdapat 24 (dua puluh empat) orang perancang peraturan perundang-undangan, pada pemerintah daerah dan DPRD juga telah terdapat perancang peraturan perundang-undangan hasil penyetaraan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Dengan adanya sumber daya perancang peraturan perundang-undangan yang cukup banyak ini diharapkan mampu mewujudkan peraturan perundang-undangan didaerah yang harmonis, aspiratif, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tambahnya

Sehingga hal ini harus sebanding dengan pembinaan dan pengembangan pola karir perancang peraturan perundang-undangan. Pola karir perancang peraturan perundang-undangan merupakan pola pembinaan perancang peraturan perundang-undangan yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan.

“Dengan kegiatan FGD ini teruntuk semua pihak yang terlibat didalamnya memahami dan mempunyai komitmen atas formasi, analisis jabatan, dan pemutakhiran data perancang peraturan perundang-undangan dan tidak ada lagi yang tidak naik pangkat selama bertahun-tahun”. Harapnya

FGD ini diikuti oleh Pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Barat, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/ Kota se Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota se Provinsi Sumatera Barat, dan Perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah dan pada Pemerintah Daerah dengan mendatangkan narasumber dari Perancang Madya Peraturan Perundang-undangan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Siti Mashita, dan Perancang Madya Peraturan Perundang-undangan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rulita. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.sumbar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.sumbar@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510 

PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI