Painan – Agar bisnis dan HAM dapat terimplementasikan dengan optimal, Pemerintah Indonesia menyusun suatu aplikasi berbasis website berupa Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) yang dapat diakses melalui tautan https://prisma.kemenkumham.go.id/ yang dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha (self-assessment).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Dewi Nofyenti pada saat Sosialisasi Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Pesisir Selatan dan diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari OPD di Kabupaten Pesisr Selatan beserta pelaku usaha pada Senin (27/05/2024) yang difokuskan di bidang perhotelan, pariwisata, pertanian dan usaha makanan.
Ia melanjutkan, Pengenalan aplikasi PRISMA versi 2.0 telah dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2023 yang lalu.
PRISMA merupakan program aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnisnya.
“PRISMA merupakan salah satu alat ukur/ tools yang aplikatif dalam melakukan upaya uji tuntas (due diligent) implementasi Bisnis dan HAM oleh pelaku usaha”. Ujarnya
Ia membeberkan, skor hasil penilaian yang diberikan dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu Merah-Belum Cukup (0-55), Kuning-Cukup Sesuai (56-75), dan Hijau-Sesuai (76-100).
“Aplikasi ini menyediakan seperangkat indikator bagi pelaku usaha untuk menilai dampak aktivitas dari operasional bisnisnya terhadap HAM dan menganalisa risiko pelanggaran HAM dari operasional bisnisnya yang terdiri dari 12 (dua belas) indikator”. Sambungnya
Adapun 12 indikator yang dimaksud adalah Kebijakan HAM; Tenaga Kerja; Kondisi Kerja; Serikat Pekerja; Privasi; Diskriminasi; Lingkungan; Agraria Dan Masyarakat Adat; Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan/ Corporate Social Responsibility (CSR); Mekanisme Pengaduan; Rantai Pasok; Dampak HAM.
“PRISMA bertujuan untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendiri dengan cara memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau resiko dari kegiatan bisnisnya, menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan lanjutan tersebut serta mengkomunikasikan rangkaian ini kepada publik”. Lanjutnya
Ia mengharapkan kedepannya semua pelaku usaha di Kabupaten Pesisir Selatan dapat berpatisipasi pada PRISMA.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Emirda Ziswati menyampaikan kegiatan ini untuk memberikan penguatan dan meningkatkan pemahaman terkait bisnis dan HAM. Dalam melaksanakan bisnis,setiap pelaku usaha harus memperhatikan hak asasi manusia agar tidak terjadi benturan kepentingan. (Humas Kemenkumham Sumbar)