Padang - Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) mengajukan diri sebagai warga negara Indonesia (WNI) melalui proses sidang pewarganegaraan yang digelar di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Senin (27/05/2024).
Sidang pewarganegaraan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Amrizal dan didampingi anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Sumbar, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumbar dan Jambi, Badan Intelijen Negara Daerah Sumbar, Kesatuan Bangsa dan Politik Sumbar, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumbar.
“Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik". Kata Kakanwil Amrizal
Ia mengatakan, 6 WNA yang mengajukan permohonan perpindahan kewarganegaraan menjadi WNI merupakan warga negara asal Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara asal Yaman sebanyak 2 orang, dan warga negara asal Italia sebanyak 1 orang.
Kesemua pemohon sudah tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun, bahkan sudah tinggal sejak lahir dan bekerja sebagai karyawan disalah satu bank milik pemerintah Indonesia.
Pemohonan terkait pewarganegaraan diatur dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan”. Sambungnya
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Sumatera Barat sehingga membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI”. Terangnya
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI akan membayar PNBP sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang mengajukan permohonan melalui naturalisasi murni dan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mengajukan permohonan merupakan anak berkewarganegaraan ganda.
Setelah menjalani ujian dalam sidang tersebut, kata dia, peserta tidak langsung otomatis menjadi WNI. Mereka harus menunggu verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. (Humas Kemenkumham Sumbar)