Padang - Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan pemahaman dan informasi tentang Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Rabu (22/05).
Imelda Milu Kemalasari, Arif Endra Susilo dan Haris Satyagaraha sebagai pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Penyuluhan Hukum terhadap WBP / Tahanan Rumah Tahanan Kelas IIB Padang.
Penyuluhan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di NKRI.
Sehingga dapat menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang Tahanan, dengan materi terkait Tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkumham, Bantuan Hukum Gratis dan Norma Hukum.
Harapannya para tahanan yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum, di masa yang akan datang bisa menyadari atas segala perbuatan yang dilakukan dan dapat kembali ketengah masyarakat. (Humas Kemenkumham Sumbar)