Padang - Selama 3 hari dimulai pada Senin s.d Rabu tanggal 20-22 Mei 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat memfasilitasi Harmonisasi sebanyak 8 (delapan) Produk Hukum Daerah di Sumatera Barat.
Dibuka dan dipimpin langsung oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan didampingi oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum dan dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda.
Adapun Produk Hukum Daerah yang difasilitasi harmonisasi antara lain 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Solok Selatan, 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman, 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman, 1 (satu) Rancangan Peraturan Walikota Pariaman, 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai, 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Agam yang dilaksanakan baik secara tatap muka di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan secara Virtual Zoom Meeting.
Rapat dihadiri oleh Pejabat esselon II untuk masing-masing Daerah, Kepala Bagian Hukum, OPD terkait dan dari pemerintah provinsi yaitu Biro Hukum, Biro Pemerintahan, DPMPTSP, DPMD, BMCKTR, Satpol PP. Hasil harmonisasi disampaikan oleh Poka I dan Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Dari hasil pengharmosian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah, masih ada hal yang perlu didiskusikan. Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada. Sehingga apabila kedua hal tersebut tidak terpehuni maka Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)