Pariaman – Tim Kekayaan Inteletual Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar yang diketuai oleh Kepala Sub-Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Farhan bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pariaman memberikan Diseminasi bagi kelompok pengrajin Batik Sampan Pariaman, Jum’at (31/05/2024).
Kelompok pengrajin Batik Sampan Pariaman ini berlokasi di Desa Sungai Kasai, Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.
Informasi yang disampaikan meliputi perlindungan Kekayaan Intelektual serta langkah-langkah untuk mendaftarkan merek kolektif produk mereka.
“Dengan adanya pendaftaran merek kolektif, produk batik Sampan Pariaman diharapkan dapat memiliki identitas yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pemasaran”. Katanya
Ia juga menyampaikan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya pendaftaran merek kolektif serta manfaatnya bagi pengembangan usaha para pengrajin batik di daerah tersebut untuk memajukan produk mereka di pasar yang lebih luas.
Sub-Bidang Kekayaan Inteletual Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar sangat mendukung dan mengapresiasi semangat para pengrajin batik Sampan Pariaman dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya ini dengan harapan para pengrajin dapat lebih percaya diri dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
“Hal ini menunjukkan komitmen dari Kanwil Kemenkumham Sumbar terus mendukung dan melindungi industri kreatif lokal, khususnya para pengrajin batik di Pariaman”. Lanjutnya
Setelah mendapatkan informasi secara rinci dan jelas, para pengrajin pun merasa lebih yakin dan termotivasi untuk mendaftarkan merek kolektif produk mereka. Ini adalah langkah penting untuk melindungi karya yang dihasilkan dan memastikan keberlanjutan usaha batik di Pariaman.
“Dengan adanya pendaftaran merek kolektif, produk Batik Sampan Pariaman dapat semakin dikenal dan memiliki tempat yang kuat di pasar domestik maupun internasional”. Harapnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)