Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan P2HAM di Wilayah, Kumham Sumbar Berikan Penguatan dan Diseminasi HAM

1

Solok – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat atas peningkatan pelayanan publik sebagai upaya untuk mempertegas capaian pemerintahan yang baik”. Katanya di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok, Selasa (30/04/2024) yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, OPD Kota Sawahlunto, beserta operator dan Staf dari DPMPTSP Kota Sawahlunto.

Ia melanjutkan, salah satu kepedulian negara tehadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.

Dimana, tujuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM adalah untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Hal serupa dengan Permenkumham No. 25 Tahun 2023, Menteri Dalam Negeri juga turut mengeluarkan Surat Edarannya dengan No. 100.2.1.6/0353/OTDA perihal Percepatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

“Kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota agar melaksanakan P2HAM di daerah dengan mempedomani Petunjuk Teknis Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Ini merupakan tugas kita bersama dalam mewujudkan P2HAM ini”. Sambungnya

Sementara itu, Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti menuturkan, ada 3 kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia yaitu ketersediaan aksesbilitas, ketersediaan sarana dan prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia atau petugas.

Untuk diketahui, pada tahun 2023 ada 14 UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Untuk itu, Kantor Wilayah melalui Bidang HAM akan terus memberikan diseminasi dan penguatan HAM di wilayah.

“Bidang HAM akan terus berkoordinasi dengan UPT Kanwil Kumham Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang P2HAM ini”. Pungkasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

5

4

3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.sumbar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.sumbar@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510 

PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI