Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat melaksanakan Sosialisasi Layanan Kenotariatan dalam rangka mendorong Notaris berperan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Kamis dan Jumat (02-03/05) bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti selaku Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah dan dihadiri oleh mayoritas Notaris Kota Padang itu mengangkat tema “Perlindungan bagi Masyarakat Pengguna Jasa dari Penyelenggaraan Layanan Kenotariatan yang Berkepastian Hukum”. Kegiatan diikuti oleh lebih kurang seratus Notaris daerah kerja Kota Padang maupun beberapa kabupaten-kota terdekat. Selain itu, kegiatan diikuti melalui daring menggunakan aplikasi meeting online.
Plh. Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham bahwa akan ada pelaksanaan Audit Pengawasan PMPJ Tahun 2024 oleh Kantor Wilayah. Hal ini dilatarbelakangi upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sebagai komitmen pasca Indonesia diterima menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2023.
“Audit yang dilaksanakan pada Notaris sebagai bagian dari komitmen kita mendukung Strategi Nasional dalam mewujudkan Indonesia berpartisipasi dalam pencegahan TPPU dan TPPT dan masuk ke dalam keanggotaan FATF,” terang Plh. Kakanwil.
Selain itu, Plh. Kakanwil juga meminta pada para Narasumber untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam pada Notaris mengenai prosedur, kebijakan, dan pentingnya layanan kenotariatan bagi masyarakat dalam hal perlindungan yang didapat sehingga apapun layanan yang didapatkan memiliki kepastian hukum.
Sebagai Narasumber kegiatan diisi oleh Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Perdata Ditjen AHU Andi Yulia Hertaty, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan peneliti di bidang PMPJ bagi Notaris Yussi Adelina Mannas yang memaparkan materi pada hari pertama.
Narasumber hari kedua diisi oleh Notaris Kota Padang Beatrix Benni yang menyampaikan perspektif Notaris menanggapi ditetapkannya profesi tersebut sebagai salah satu pihak pelapor dalam pencegahan TPPU dan TPPT.
Usai paparan, tim dari Kantor Wilayah menampilkan isian kuisioner yang harus disampaikan oleh Notaris sebagai salah satu data dukung untuk disampaikan dalam laporan tahunan pada FATF. Tak lupa kegiatan juga diisi dengan diskusi dengan peserta di akhir dari setiap sesi materi.(Humas Kanwil Sumbar)