Bukittinggi - Tim Monitoring Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat (SPKP) Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melakukan Kegiatan Verifikasi Lapangan Data Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kepuasan Masyarakat (SPKP) serta Survei Integritas Internal Organisasi pada tanggal 24-26 April 2024 di 3 UPT yaitu Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Bapas Kelas II Bukittinggi dan Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Dewi Nofienty diikuti oleh jajaran pada Bidang Ham Kanwil Sumbar.
Dalam kegiatan ini tim melakukan monitoring terhadap survei online yang telah dilaksanakan setiap bulannya. Tim melakukan wawancara dengan operator aplikasi survei online terkait kendala yang dihadapi operator dalam menggunakan aplikasi maupun dalam pengisian survei oleh pengguna layanan.
Kabid HAM juga menjelaskan kepada operator di UPT sesuai dengan pedoman teknis monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis survei persepsi kualitas pelayanan (SPKP) dan survei persepsi anti korupsi (SPAK) untuk menentukan jumlah responden pada masing-masing UPT di tahun 2024 ini menggunakan 2 metode yaitu dengan menggunakan metode slovin dan metode krejcie-morgan. Tim juga memberikan solusi terhadap permasalahan operator pada masing masing UPT tersebut. (Humas Kemenkumham Sumbar)