Padang - Dalam rangka meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum Masyarakat yang menjadi Tugas dan Fungsi Penyuluh Hukum maka Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sumatera Barat yang terdiri dari Hendri Niko, Marwan Zul dan Heru Syahputra melasanakan kegiatan penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang pada Jum'at (28/06).
Adapun materi yang disampaikan adalah Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.
Pada kesempatan ini Narasumber menyampaikan materi tentang Merek. Merek merupakan salah satu Bentuk Hak Kekayaan intelektul, secara umum merek disebut juga identitas suatu produk. Materi ini dipilih untuk disampaikan ke WBP karena selama menjalani masa pidana Lapas Kelas IIA Padang mereka diberi bekal pelatihan dan keterampilan dengan harapan setelah selesai menjalani hukuman dan kembali ditengah-tengah masyarakat mereka bisa berkarya serta tidak lagi terlibat dengan perbuatan yang melanggar hukum khususnya UU 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Merk dan Indikasi Grafis.
Kegiatan penyuluhan berjalan dengan lancar dan tertib dengan harapan setelah mendapatkan materi tentang HKI khususnya merek diharapkan peserta mengetahui apa yang dimaksud dengan Merek serta terhindar dari perbuatan perbuatan yang melanggar Undang Undang no 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Grafis. (Humas Kemenkumham Sumbar)