Padang - Sebagai salah satu upaya menciptakan serta mendorong ekosistem yang mendukung inovasi dan pengembangan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, dengan sasaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pelaku industri kreatif, serta akademisi dari universitas di Provinsi Sumatera Barat.Kegiatan edukasi dan pendampingan kekayaan intelektual ini diselenggarakan selama 2(dua) hari 25-26 September 2024 yang bertempat di Grand Basko Hotel, Padang.
Turut hadir juga dalam kegiatan MIPC, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Divisi Imigrasi, Novianto Sulastono, Tim Expertise Mobile Intellectual Property Clinic dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI), Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi pada Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kepala dinas terkait, pelaku UMKM, industri kreatif, serta akademisi dari berbagai universitas di Sumatera Barat.
Kegiatan MIPC ini dibuka dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, dilanjutkan dengan kata sambutan Kepala Kantor Wilayah, yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat secara berkala melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi, yang dibuktikan dengan meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual.Berdasarkan data pada tahun 2020 hingga 2024, di Provinsi Sumatera Barat telah tercatat sebanyak 25.240 permohonan, dengan rincian 1.613 untuk permohonan Merek, 20.156 untuk pencatatan Hak Cipta, 1.995 untuk permohonan Paten serta 1.476 untuk permohonan Desain Industri.
"Kami mengajak perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah untuk terus bekerja sama dalam meningkatkan jumlah permohonan ini. Melalui edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif tentang kekayaan intelektual, kita dapat mendorong lebih banyak individu dan pelaku usaha untuk melindungi karya-karya mereka" ungkap Ruliana.
Rangkaian Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic dimulai dengan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema pemahaman dan proses permohonan Indikasi Geografis beserta tindak lanjutnya dan pemahaman terkait tata cara permohonan KI online yang mendatangkan narasumber pakar Indikasi Geografis (IG) dan pakar paten dari DJKI dan Universitas Andalas. Kemudian dilanjutkan juga dengan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema Edukasi Pencegahan Pelanggran KI dan Sosialisasi Perlindungan Merek Terdaftar bagi Pelaku UMKM di Sumatera Barat. Kemudian kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual.
Selain sosialisasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas layanan terkait kekayaan intelektual. Petugas memberikan pendampingan mulai dari tahap persiapan dokumen hingga proses pendaftaran. Tidak hanya itu, tersedia juga layanan konsultasi merek, layanan konsultasi paten, layanan konsultasi hak cipta dan desain industri serta layanan konsultasi indikasi geografis. Acara ini turut dimeriahkan dengan pameran produk-produk Kekayaan Intelektual oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku industri kreatif di Provinsi Sumatera Barat.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan MIPC ini, masyarakat akan lebih mudah dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual serta mendapatkan akses layanan dengan lebih efisien dan efektif. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual agar perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual di Indonesia dapat terwujud dengan lebih menyeluruh. (Humas Kemenkumham Sumbar)